Petugas membersihkan kolam pengadukan di Instalasi Pengolahan Air Palyja, Pejompongan. Foto: Fanny Octavianus/Antara
Petugas membersihkan kolam pengadukan di Instalasi Pengolahan Air Palyja, Pejompongan. Foto: Fanny Octavianus/Antara

Palyja Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus

Lukman Diah Sari • 25 Maret 2015 14:21
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan pembatalan kerja sama swastanisasi air di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta. Palyja memutuskan banding terhadap putusan itu.
 
"Palyja telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, Perjanjian Kerjasama Palyja tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut," ujar Coorporate Communication & Social Responsibilities Division Head PT Palyja, Meyritha Maryanie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2015).
 
Menurut Meyritha, pihaknya menghormati putusan pengadilan, meskipun kecewa terhadap putusan yang dianggap mengejutkan tersebut. Putusan itu membatalkan dua Perjanjian Kerjasama Pelayanan Air di Bagian Timur dan Barat DKI Jakarta yang sudah berjalan selama 17 tahun.

"Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bagian barat Jakarta," lanjut Meyritha.   
 
Meyritha menjelaskan Palyja senantiasa melakukan upaya terbaik dalam mengelola pelayanan air bersih secara efektif bagi kemaslahatan warga di wilayah Barat Jakarta. Catatannya menunjukkan sejak awal kerjasama di tahun 1998, jumlah penduduk yang dilayani telah meningkat sebanyak 1,5 juta jiwa dan telah mencapai sekitar 3 juta jiwa pada tahun 2014.
 
"Palyja juga telah menambah panjang jaringan sepanjang 1.078 kilometer dan lebih dari 1.030 kilometer pipa distribusi telah direhabilitasi sejak tahun 1998. Selain itu, Palyja telah menurunkan tingkat kehilangan air atau biasa disebut dengan Air Tak Berekening (Non Revenue Water/NRW) dari 60% di tahun 1998 menjadi menjadi kurang dari 39% di akhir tahun 2014," papar Meyritha.
 
Artinya, lanjut dia, lebih dari 60 miliar liter air telah diselamatkan setiap tahunnya dan jumlah tersebut sama dengan konsumsi tahunan dari 1,5 juta orang.
 
Meyritha melanjutkan selama 17 tahun terakhir, Palyja telah mendedikasikan diri untuk melayani akses air bersih yang jauh lebih baik bagi masyarakat di wilayah Barat Jakarta.
 
"Jumlah sambungan telah bertambah dua kali lipat menjadi sekitar 405 ribu sambungan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 60 ribu orang di tahun 1998 menjadi 500 ribu orang di akhir tahun 2014," tuturnya.
 
"Palyja senantiasa tetap berkomitmen secara penuh untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat di bagian Barat Jakarta sesuai dengan yang telah diatur dalam Kontrak Kerjasama," pungkas Meyritha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan