Denny Indrayana.
Denny Indrayana.

Bareskrim Periksa Saksi Meringankan Denny Indrayana

Githa Farahdina • 31 Juli 2015 11:03
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus payment gateway Denny Indrayana mengajukan saksi meringankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Hari ini, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy O.S Hiariej menyambangi Bareskrim Polri untuk diperiksa.
 
Menurut pengacara Denny, Heru Widodo, Edy diperiksa sejak pukul 07.30 WIB. Saat ini pemeriksaan telah rampung. "Tinggal finalisasi BAP (Berita Acara Perkara)," kata Heru di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
 
Melalui keterangan Edy, pihaknya berharap ada kesimpulan komprehensif dan keterangan yang diberikan bisa menghentikan perkara ini.
 
"Karena kita yakin, dari proses pemeriksaan pertama sampai akhir,  tidak ada feedback kepada DI dan keluarga. Dia (DI) tidak berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi," terang Heru.
 
Heru meyakini, tak semua penyelesaian laporan kepada kepolisian selalu diselesaikan di pengadilan. "Kalau dari laporan awal ada dugaan pidana, tapi setelah pemeriksaan saksi-saksi  tidak ada, secara hukum itu sebenarnya bisa dihentikan," jelas Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan