medcom.id, Jakarta: Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi. Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Maret.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan di Budpar (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata)," kata Kuasa Hukum Jero, Sugiyono, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, Jero memperjuangkan haknya dengan mengajukan praperadilan. "Selengkapnya (gugatan) telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini, tengah menunggu jadwal dari pengadilan," beber dia.
Senin 6 April, sedianya Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kemenbudpar pada 2008-2011. Jero menolak hadir. Alasannya, sedang menunggu putusan praperadilan.
Dalam kasus di Kemenbudpar, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Ada tiga modus yang diduga ia gunakan, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan itu ia lakukan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi. Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Maret.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan di Budpar (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata)," kata Kuasa Hukum Jero, Sugiyono, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, Jero memperjuangkan haknya dengan mengajukan praperadilan. "Selengkapnya (gugatan) telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini, tengah menunggu jadwal dari pengadilan," beber dia.
Senin 6 April, sedianya Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kemenbudpar pada 2008-2011. Jero menolak hadir. Alasannya, sedang menunggu putusan praperadilan.
Dalam kasus di Kemenbudpar, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Ada tiga modus yang diduga ia gunakan, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan itu ia lakukan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)