(Ilustrasi: MI/Bary Fathahilah
(Ilustrasi: MI/Bary Fathahilah

Soal Cyber Crime Perbankan, Bareskrim Koordinasi dengan Interpol

Githa Farahdina • 16 April 2015 21:21
medcom.id, Jakarta: Tiga bank melaporkan kejahatan cyber yang dilakukan dengan cara meretas layanan internet banking nasabah melalui virus Malware kepada Bareskrim Mabes Polri. Dirtipideksus Brigjen Viktor Simanjuntak mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dalam lingkup internasional soal ini.
 
"Sudah. Sudah koordinasi (dengan Interpol)," kata Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).
 
Namun, pihak kepolisian masih berupaya mengusut kasus ini. Pasalnya, pihak kepolisian sulit menentukan berapa kerugian dan berapa korban yang mengalami kejahatan cyber ini.

"Kerugian itu tidak bisa ditentukan berapa. Bisa Rp 100 miliar bisa Rp 130 miliar. Tapi kita kan belum, ada yang belum melaporkan. Bank hanya mengatakan kita bisa mengalami kerugian tapi tidak mengatakan berapa kerugiannya. Yang satu bank lagi dia melaporkan tetapi juga kerugiannya belum semua juga diperiksa kan," tambah Viktor.
 
Untuk sementara, tambah Viktor, pihaknya sudah memeriksa lima kurir yang diminta membuka rekening untuk melancarkan penipuan ini. Namun, para kurir belum bisa dijerat pidana.
 
"Belum. Belum ada (indikasi pidana). Kan mereka tidak tahu kalau itu kejahatan. Hanya bilang pokoknya bikin rekening, nanti kalau bisnis saya, hasil bisnis saya ada dikirim masuk ke rekening itu, ambil 10 persen lainnya kirim," terang Viktor.
 
Data diri otak kejahatan cyber pun belum begitu jelas diketahui. Siapa sosok yang menggerakkan kejahatan ini hanya diketahui dari gambaran-gambaran yang diberikan para kurir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan