medcom.id, Jakarta: Istri Komjen Pol Budi Gunawan, Sulistiawati Rahayu, merasa sangat terpukul atas penetapan suaminya sebagai tersangka kasus rekening gendut. Ironisnya, dia mengetahui itu justru dari tayangan televisi.
Menyesakkan, memang. Tapi, Sulistiawati percaya suaminya bakal mengikuti semua proses hukum yang ada. Dan, dirinya akan selalu berdoa demi yang terbaik untuk Budi.
"Kami berserah kepada Allah. Tentunya yang baik, yang benar akan terlihat," kata Sulistiawati di kediamannya di Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Sulistiawati hakul yakin apa yang dituduhkan kepada suaminya adalah salah. Waktu yang akan menjawab itu. Saat ini, tambah Sulistiawati, dirinya dan keluarga hanya bisa pasrah dan coba ikhlas.
"Kami ikhlas. Kami yakin dan percaya kebaikan dan kebenaran akan terlihat juga," Sulistiawati dengan suara agak parau.
Sulistiawati menyadari ini adalah cobaan. Apa pun, dia akan selalu setia kepada Budi. "Tidak hanya suka, dukanya juga harus bersama," tandas dia.
KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka, Selasa (13/1/2015). Komisi mengantongi dua alat bukti sebagai dasar penetapan Budi sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Istri Komjen Pol Budi Gunawan, Sulistiawati Rahayu, merasa sangat terpukul atas penetapan suaminya sebagai tersangka kasus rekening gendut. Ironisnya, dia mengetahui itu justru dari tayangan televisi.
Menyesakkan, memang. Tapi, Sulistiawati percaya suaminya bakal mengikuti semua proses hukum yang ada. Dan, dirinya akan selalu berdoa demi yang terbaik untuk Budi.
"Kami berserah kepada Allah. Tentunya yang baik, yang benar akan terlihat," kata Sulistiawati di kediamannya di Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Sulistiawati hakul yakin apa yang dituduhkan kepada suaminya adalah salah. Waktu yang akan menjawab itu. Saat ini, tambah Sulistiawati, dirinya dan keluarga hanya bisa pasrah dan coba ikhlas.
"Kami ikhlas. Kami yakin dan percaya kebaikan dan kebenaran akan terlihat juga," Sulistiawati dengan suara agak parau.
Sulistiawati menyadari ini adalah cobaan. Apa pun, dia akan selalu setia kepada Budi. "Tidak hanya suka, dukanya juga harus bersama," tandas dia.
KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka, Selasa (13/1/2015). Komisi mengantongi dua alat bukti sebagai dasar penetapan Budi sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)