medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui, proses penyelidikan surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terkendala banyak hal. Menurut Johan, pimpinan kini tengah membahas sejumlah hal terkait kasus tersebut.
"Lima Pimpinan KPK masih melakukan rapat-rapat," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015).
Kendala yang muncul saat ini, kata Johan, salah satunya adalah gelombang praperadilan yang muncul pascaputusan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Dua tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK yakni Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana kini ikuti jejak Budi Gunawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan," sebut Johan.
Di sisi lain, Johan mengakui, KPK juga harus menuntaskan kasus yang sudah naik ke proses penyidikan. Sebab, sejumlah tersangka sudah ditahan terkait penyidikan tersebut.
"Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu, karena ini ada batasan limitasi waktu, seperti penahanan dan lain-lain," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah terperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian SKL BLBI. Tercatat, Kwik Kian Gie, Ary Sutha, Dorodjatun Kuntjoro Djakti, Laksamana Sukardi dan Rizal Ramli sudah dimintai keterangan KPK. Mereka dimintai informasi seputar turunnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dari pemberian SKL.
Dalam perkembangannya, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengutarakan, ada temuan-temuan baru dalam penyelidikan tersebut. Temuan itu makin menguatkan dugaan banyaknya masalah dalam penerbitan SKL.
Bambang menyebut, setidaknya ada empat pola yang menjadi fokus penyelidikan. Pertama, ada SKL yang diterbitkan dengan proses dan jaminan yang betul-betul jaminan yang diberikan untuk SKL sesuai dengan fakta. Kedua, ada potensi jaminan itu tak sesuai yang dijaminkan. Ketiga, ada jaminan aset yang diberikan sebagai pembayar utang tapi asetnya belum cukup lengkap dan ketidaklengkapan itu diketahui, tapi tetap diberikan SKL. Terakhir, SKL ini akan diberikan, tapi pelaksanaanya tidak sesuai. (Baca: Pembayaran Aset dan Penerbitan Jadi Fokus Lidik SKL BLBI)
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui, proses penyelidikan surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terkendala banyak hal. Menurut Johan, pimpinan kini tengah membahas sejumlah hal terkait kasus tersebut.
"Lima Pimpinan KPK masih melakukan rapat-rapat," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015).
Kendala yang muncul saat ini, kata Johan, salah satunya adalah gelombang praperadilan yang muncul pascaputusan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Dua tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK yakni Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana kini ikuti jejak Budi Gunawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan," sebut Johan.
Di sisi lain, Johan mengakui, KPK juga harus menuntaskan kasus yang sudah naik ke proses penyidikan. Sebab, sejumlah tersangka sudah ditahan terkait penyidikan tersebut.
"Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu, karena ini ada batasan limitasi waktu, seperti penahanan dan lain-lain," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah terperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian SKL BLBI. Tercatat, Kwik Kian Gie, Ary Sutha, Dorodjatun Kuntjoro Djakti, Laksamana Sukardi dan Rizal Ramli sudah dimintai keterangan KPK. Mereka dimintai informasi seputar turunnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dari pemberian SKL.
Dalam perkembangannya, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengutarakan, ada temuan-temuan baru dalam penyelidikan tersebut. Temuan itu makin menguatkan dugaan banyaknya masalah dalam penerbitan SKL.
Bambang menyebut, setidaknya ada empat pola yang menjadi fokus penyelidikan. Pertama, ada SKL yang diterbitkan dengan proses dan jaminan yang betul-betul jaminan yang diberikan untuk SKL sesuai dengan fakta. Kedua, ada potensi jaminan itu tak sesuai yang dijaminkan. Ketiga, ada jaminan aset yang diberikan sebagai pembayar utang tapi asetnya belum cukup lengkap dan ketidaklengkapan itu diketahui, tapi tetap diberikan SKL. Terakhir, SKL ini akan diberikan, tapi pelaksanaanya tidak sesuai. (Baca:
Pembayaran Aset dan Penerbitan Jadi Fokus Lidik SKL BLBI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)