medcom.id, Jakarta: Desakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Bambang Widjojanto dinilai percuma. Polri secara aturan tak bisa menghentikannya. (baca: Eks Jampidsus: Kasus Bambang tak Bisa di SP3)
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan syarat diterbitkanya SP3 untuk kasus ini tak bisa dipenuhi. Dia mengusulkan solusi hukum lain untuk dipertimbangkan.
Solusi itu, kata Marwan, menjadi satu-satunya. Marwan mengusulkan kasus ini secepatnya diproses di kepolisian lalu segera limpahkan ke Kejaksaan Agung. "Nanti Jaksa Agung yang terbitkan deponering atau seponering. Itu memungkinkan," kata Marwan saat dihubungi, Selasa (27/1/2015).
Deponering diterbitkan dengan alasan untuk kepentingan umum bangsa dan negara. Sifatnya subjektif. Tapi, kata Marwan, Jaksa Agung bisa meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung. "Presiden juga bisa mengusulkan atau menyarankan itu (deponering) ke Jaksa Agung, nanti Jaksa agung akan pertimbangkan," paparnya.
Deponering adalah mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum. Deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Langkah hukum ini diatur Pasal 35 ayat C Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
"Sifatnya subjektif memang, tapi saya pikir Jaksa Agung punya pertimbangan-pertimbangan untuk kasus ini," ujarnya.
Kasus kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu juga dideponering. Saat itu Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono menjelaskan alasan kuat putusan deponeering kasus ini adalah demi menyelamatkan pemberantasan korupsi.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu dari saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. BW ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015, dan baru dilepas Sabtu dini hari.
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bergulir pada 2010. Sebanyak 68 saksi memberikan keterangan terkait sengketa pilkada antara dua kandidat yang bertarung, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun dua saksi terbukti memberikan keterangan palsu di muka sidang.
Saat itu, BW menjadi anggota tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Belakangan BW dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menyebutkan Sugianto-Eko bagi-bagi uang dalam pelaksanaan pilkada.
Satu di antara dua saksi, Ratna Mutiara. Pada 9 Oktober 2010, Ratna ditangkap Bareskrim dan ditahan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Ratna.
Namun, Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan kasus kesaksian palsu Ratna Mutiara tak berkaitan dengan BW. Saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1/2015), Ujang menegaskan Ratna memberikan keterangan palsu atas keinginannya sendiri, bukan arahan Bambang Widjojanto.
medcom.id, Jakarta: Desakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Bambang Widjojanto dinilai percuma. Polri secara aturan tak bisa menghentikannya. (
baca: Eks Jampidsus: Kasus Bambang tak Bisa di SP3)
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan syarat diterbitkanya SP3 untuk kasus ini tak bisa dipenuhi. Dia mengusulkan solusi hukum lain untuk dipertimbangkan.
Solusi itu, kata Marwan, menjadi satu-satunya. Marwan mengusulkan kasus ini secepatnya diproses di kepolisian lalu segera limpahkan ke Kejaksaan Agung. "Nanti Jaksa Agung yang terbitkan deponering atau seponering. Itu memungkinkan," kata Marwan saat dihubungi, Selasa (27/1/2015).
Deponering diterbitkan dengan alasan untuk kepentingan umum bangsa dan negara. Sifatnya subjektif. Tapi, kata Marwan, Jaksa Agung bisa meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung. "Presiden juga bisa mengusulkan atau menyarankan itu (deponering) ke Jaksa Agung, nanti Jaksa agung akan pertimbangkan," paparnya.
Deponering adalah mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum. Deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Langkah hukum ini diatur Pasal 35 ayat C Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
"Sifatnya subjektif memang, tapi saya pikir Jaksa Agung punya pertimbangan-pertimbangan untuk kasus ini," ujarnya.
Kasus kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu juga dideponering. Saat itu Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono menjelaskan alasan kuat putusan deponeering kasus ini adalah demi menyelamatkan pemberantasan korupsi.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu dari saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. BW ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015, dan baru dilepas Sabtu dini hari.
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bergulir pada 2010. Sebanyak 68 saksi memberikan keterangan terkait sengketa pilkada antara dua kandidat yang bertarung, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun dua saksi terbukti memberikan keterangan palsu di muka sidang.
Saat itu, BW menjadi anggota tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Belakangan BW dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menyebutkan Sugianto-Eko bagi-bagi uang dalam pelaksanaan pilkada.
Satu di antara dua saksi, Ratna Mutiara. Pada 9 Oktober 2010, Ratna ditangkap Bareskrim dan ditahan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Ratna.
Namun, Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan kasus kesaksian palsu Ratna Mutiara tak berkaitan dengan BW. Saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1/2015), Ujang menegaskan Ratna memberikan keterangan palsu atas keinginannya sendiri, bukan arahan Bambang Widjojanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)