medcom.id, Jakarta: Anggota Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo, Imam Prasodjo, mengakui jika publik mulai sudah tidak mempercayai Polri. Imam menilai Polri sudah tidak memiliki public trust dalam menangani kasus.
Kepercayaan publik ini tidak muncul, terutama jika proses penetapan tersangka melebar ke ranah yang dikesan publik tak perlu. Sebagai contoh, kasus yang tengah ditangani Polri terkait pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dianggap publik sudah direncanakan dan sengaja dicari-cari.
"Meski tidak semuanya, banyak publik melihat kasus ini ecek-ecek dan frekuensinya begitu sering dan dalam waktu yang sangat cepat. Dan kasusnya (juga sudah) lama. Jangan-jangan ada anggota KPK yang dulu lupa pake helm dan tidak ditilang, diungkit lagi," kata Imam dalam talkshow akhir pekan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
"Sama halnya jika 21 penyidik KPK dipanggil dan dijadikan tersangka. Bisa saja dimenangkan secara formal, tapi tidak dengan public trust yang tak bisa diukur," lanjut Imam.
Menurut dia, Publik memiliki rasionalitas dan hati nurani dalam menilai sebuah kasus. Pun menyadari apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan bermasalah jika diajukan sebagai pejabat publik.
medcom.id, Jakarta: Anggota Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo, Imam Prasodjo, mengakui jika publik mulai sudah tidak mempercayai Polri. Imam menilai Polri sudah tidak memiliki
public trust dalam menangani kasus.
Kepercayaan publik ini tidak muncul, terutama jika proses penetapan tersangka melebar ke ranah yang dikesan publik tak perlu. Sebagai contoh, kasus yang tengah ditangani Polri terkait pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dianggap publik sudah direncanakan dan sengaja dicari-cari.
"Meski tidak semuanya, banyak publik melihat kasus ini ecek-ecek dan frekuensinya begitu sering dan dalam waktu yang sangat cepat. Dan kasusnya (juga sudah) lama. Jangan-jangan ada anggota KPK yang dulu lupa pake helm dan tidak ditilang, diungkit lagi," kata Imam dalam talkshow akhir pekan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
"Sama halnya jika 21 penyidik KPK dipanggil dan dijadikan tersangka. Bisa saja dimenangkan secara formal, tapi tidak dengan public trust yang tak bisa diukur," lanjut Imam.
Menurut dia, Publik memiliki rasionalitas dan hati nurani dalam menilai sebuah kasus. Pun menyadari apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan bermasalah jika diajukan sebagai pejabat publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)