Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Uji Materi UU Penyiaran Dinilai Tak Menambah Subjek Hukum

Medcom • 28 Agustus 2020 13:15
Jakarta: Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh RCTI dan iNews dinilai tidak akan menambah subjek hukum. Melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting yaitu penyiaran menggunakan internet.
 
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Danrivanto Budhijanto mengatakan, dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan internet bukanlah menambah subyek hukum baru.
 
“Sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran,” kata Danrivanto, Jumat, 28 Agustus 2020.
 
Danrivanto yakin pemohon uji materi UU Penyiaran sudah paham bahwa MK punya keterbatasan, yaitu MK tidak memposisikan sebagai positifve legislator. MK dalam sistem legislasi di Indonesia hanya berperan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru.
 
"MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional. Bukan menambah aturan atau norma baru," tambahnya.
 
Menurutnya tidak logis jika pemohon mengajukan gugatan ke MK buat membatalkan seluruh isi pasal UU Penyiaran, apalagi sampai memberangus kebebasan ekspresi publik.
 
“UU Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis. Termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum,” katanya.
 
Dia menegaskan, pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui internet merupakan implementasi satu dari panca fungsi hukum. “Fungsi stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam kemajuan teknologi,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 26 Agustus 2020, pemerintah berpendapat permohonan dianggap sebagai penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dan akan menimbulkan subjek dan objek hukum baru dalam penyelenggaraan penyiaran.
 
Menurut Danrivanto, pendapat pemerintah lebih kepada pemahaman norma legislasi redaksional, padahal tujuan pembentukan UU Penyiaran pada 1999 sudah memuat terminologi internet.
 
“UU Penyiaran dinyatakan disusun untuk mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya penyelenggaraan di bidang penyiaran seperti internet,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan