Jakarta: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir tak layak mendapat remisi karena melakukan kejahatan luar biasa di Indonesia. Keduanya telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat melalui tindakan melawan hukum.
"Menimbulkan korban yang banyak, menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat," ujar Didik, kepada Medcom.id, Senin, 25 Mei 2020.
Hal tersebut sesuai dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Remisi untuk narapidana tindak pidana terorisme, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional dapat diperketat.
"Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir, dalam perspektif hukum, hingga sekarang belum mendapatkan remisi," tuturnya.
Baca: Remisi Gayus Tambunan Dinilai Langgar Aturan
Sebanyak 588 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Dua di antaranya merupakan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dan narapidana korupsi Gayus Tambunan.
"Gayus Tambunan (remisi) dua bulan, atas nama Abu Bakar Baasyir, satu bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, dalam keteranganya, Minggu, 24 Mei 2020.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir tak layak mendapat remisi karena melakukan kejahatan luar biasa di Indonesia. Keduanya telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat melalui tindakan melawan hukum.
"Menimbulkan korban yang banyak, menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat," ujar Didik, kepada
Medcom.id, Senin, 25 Mei 2020.
Hal tersebut sesuai dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Remisi untuk narapidana tindak pidana terorisme, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional dapat diperketat.
"Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir, dalam perspektif hukum, hingga sekarang belum mendapatkan remisi," tuturnya.
Baca:
Remisi Gayus Tambunan Dinilai Langgar Aturan
Sebanyak 588 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Dua di antaranya merupakan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dan narapidana korupsi Gayus Tambunan.
"Gayus Tambunan (remisi) dua bulan, atas nama Abu Bakar Baasyir, satu bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, dalam keteranganya, Minggu, 24 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)