Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Pukat UGM Tuding UU Baru Tumpulkan Taji KPK

Kautsar Widya Prabowo • 22 September 2020 23:08
Jakarta: Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meyakini revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dikhawatirakan melemahkan Lembaga Antirasuah menjadi kenyataan. Pukat UGM menuding regulasi itu membuat penindakan korupsi kehilangan arah setelah setahun diterapkan.
 
"Kalau bahasa lainnya, KPK menjadi 'lumpuh'. KPK kemudian tidak bertaji lagi seperti KPK pada awalnya berdiri," ujar Ketua Pukat UGM, Oce Mardil, dalam Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi, secara virtual, Selasa, 22 September 2020.
 
Oce menambahkan model baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi akan muncul untuk melawan pihak-pihak yang ingin melumpuhkan KPK. Hal itu didukung atas inisiasi dari berbagai lembaga pegiat antikorupsi.

"Pihak-pihak yang ingin meneguk keuntungan dari melemahnya KPK ini patut dihadang secara bersama-sama," tuturnya.
 
Peneliti Pukat UGM lainya, Zainur Rohman, memaparkan kinerja KPK di bawah nahkoda Firli Bahuri yang tak maksimal. Firli dinilai hanya meneruskan penindakan korupsi dari kepemimpinan sebelumnya.
 
"Angka penindakan itu sebenarnya dari sisi jumlah masih tinggi di masa kepemimpinan Firli Bahuri ini, namun demikian kasus-kasus yang ditangani KPK itu kebanyakan kasus carryover dari periode sebelumnya ataupun kasus-kasus yang tidak cukup strategis," tutur Zainur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan