Jakarta: Mantan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dana Amin membantah mengetahui pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
"Enggak tahu saya. Karena enggak terlibat dalam prosesnya," kata Dana usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.
Dana pernah menjadi anak buah Lino sejak Februari 2012 hingga Mei 2016. Direktur PT Aneka Tambang (Antam) itu mengklaim kasus korupsi berembus pada sejak 2010.
"Saya enggak tahu banyak karena saya baru masuk dua tahun setelah prosesnya," ujar dia.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami proses pengadaan QCC kepada Dana. Penyidik mengusut mulai dari awal.
"Seputar pengetahuan saksi terkait dengan proses awal pengadaan QCC," kata Ali saat dikonfirmasi.
Mantan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dana Amin. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus itu belum rampung. Selama kurun waktu itu pula RJ Lino menyandang status tersangka.
KPK beberapa kali memeriksa Lino. Dia terakhir diperiksa pada Kamis, 23 Januari 2020. KPK tak kunjung menahan Lino dengan alasan penyidik masih merampungkan berkas.
Jakarta: Mantan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dana Amin membantah mengetahui pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
"Enggak tahu saya. Karena enggak terlibat dalam prosesnya," kata Dana usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.
Dana pernah menjadi anak buah Lino sejak Februari 2012 hingga Mei 2016. Direktur PT Aneka Tambang (Antam) itu mengklaim kasus korupsi berembus pada sejak 2010.
"Saya enggak tahu banyak karena saya baru masuk dua tahun setelah prosesnya," ujar dia.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami proses pengadaan QCC kepada Dana. Penyidik mengusut mulai dari awal.
"Seputar pengetahuan saksi terkait dengan proses awal pengadaan QCC," kata Ali saat dikonfirmasi.
Mantan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dana Amin. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus itu belum rampung. Selama kurun waktu itu pula RJ Lino menyandang status tersangka.
KPK beberapa kali memeriksa Lino. Dia terakhir diperiksa pada Kamis, 23 Januari 2020. KPK tak kunjung menahan Lino dengan alasan penyidik masih merampungkan berkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)