Diskusi UU PKDRT--Metrotvnews.com/Meilkhah
Diskusi UU PKDRT--Metrotvnews.com/Meilkhah

5 Alasan yang Melatarbelakangi Gugatan Perceraian

Meilikhah • 30 September 2014 12:55
medcom.id, Jakarta: Ada beberapa alasan yang melatar belakangi istri atau suami ingin mengakhiri hubungan perkawinan. Tak hanya karena faktor ekonomi dan kekerasan rumah tangga, rupanya ada beberapa alasan lain yang menyebabkan suami atau istri melayangkan gugatan cerai.
 
"Ada dua korelasi antara hukum agama dan peraturan pemerintah yang mengklasifikasikan alasan banyaknya gugatan cerai," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Chazim Maksalina, dalam diskusi publik 10 tahun UU PKDRT, di Gedung Pertemuan Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
 
Dalam sighat ta'lik agama, ada lima alasan yang melatar belakangi gugatan cerai, diantaranya meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib selama 3 bulan, melakukan kekerasan secara fisik, dan tidak mempedulikan istri selama 6 bulan.

Sementara menurut Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 Pasal 19/116 KHI, alasan perceraian hampir serupa dengan sighat ta'lik, hanya saja dalam PP ini lebih spesifik.
 
Alasan tersebut diantaranya karena zina atau mabuk, meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut atau melakukan penelantaran, salah satunya menjalani hukuman 5 tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, mengidap penyakit yang tidak bisa memberikan keturunan, perselisihan terus menerus serta salah satu pasangan murtad.
 
"Ada korelasi antara sighat ta'lik dengan UU PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Tapi alasan paling menonjol dalam perceraian biasanyan karena, penganiayaan atau kekerasan, perekonomian dan perselingkuhan," tambah Chazim.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan