medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Dutasari Citalaras Machfud Suroso didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri guna mendapatkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Machfud didakwa menguntungkan diri sendiri Rp46.507.924.894.
Selaku Direktur Utama PT Ditasari Citalaras, Machfud dikatakan bekerjasama dengan Teuku Bagus Mokhamad Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya dan kuasa/Leader KSO Adhi Wika untuk mempengaruhi sejumlah pihak dan memberikan uang.
"Terdakwa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan dan pihak lain terkait dalam proyek P3SON dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464.514.294.145,91," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Machfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraiannya Jaksa Fitroh mengatakan sebelum pelaksanaan lelang proyek P3SON terdakwa mendengar informasi keikutsertaan PT Adhi Karya dalam proyek itu. Dia bersama Munadi Herlambang kemudian melakukan pertemuan dengan Manajer Pemasaran Div. Konstruksi I PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurrahman.
Sebagai tindak lanjut itu, terdakwa bersama Teuku Bagus dan M. Arief difasilitasi Paul Nelwan melakukan pertemuan dengan sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk menyampaikan bahwa PT Adhi Karya ingin berpartisipasi dalam proyek P3SON di Kemenpora.
"Setelah pertemuan itu, terdakwa yang menginginkan agar ditunjuk sebagai sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya dalam pekerjaan makanikal elektrikal (ME) melalui Paul Nelwan memberikan uang kepada Wafid Muharam sebesar Rp3 miliar sebagai pemberian awal agar PT Adhi Karya dapat mengerjakan proyek P3SON," papar jaksa Fitroh.
Namun dalam perkembangannya, Fitroh melanjutkan M. Nazarudin rupanya juga menginginkan proyek itu dan telah mengeluarkan uang Rp10 miliar. Di mana uang diberikan pada Joyo Winoto Rp3 miliar, Mantan Menpora Andi Mallarangeng Rp5 miliar dan anggota Komisi X DPR RI sebesar Rp2 miliar. "Atas permasalahan itu terdakwa meminta bantuan Anas Urbaningrum agar M. Nazarudin mundur dari proyek P3SON Hambalang sehingga M. Nazarudin mundur, " pungkas Jaksa Fitroh.
Setelah ada kepastian Nazarudin mundur dilakukan pertemuan dengan Mantan Kepala Div. Konstruksi PT Adhi Karya Deddy Kusdinar, Lusi Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin di mana saat itu Deddy meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi memberikan fee 18 persen. Di mana saat itu disetujui Teuku Bagus dan menyampaikan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui terdakwa yang perusahaannya menjadi sub-kon untuk pekerjaan ME.
Dalam rangka mengikuti lelang jasa konstruksi P3SON, selanjutnya PT Adhi Karya bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dalam bensuk kerja sama operasi (KSO) Adhi-Wika yang dipimpin PT Adhi Karya Div. Konstruksi I dengan menunjuk Teuku Bagus selaku kuasa KSO.
"Bahwa atas pendekatan dari terdakwa dan pihak KSO Adhi-Wika, maka dalam proses lelang proyek P3SON panitia pengadaan tidak melaksanakan pelelangan sebagaimana mestinya, sehingga KSO Adhi-Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang," jelas Jaksa Fitroh.
Setelah kontrak ditandatangani, sebagaimana rencana awal Jaksa Fitroh mengungkapkan perusahaan terdakwa ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi sub-kon pekerjaan ME dengan harga yang sudah digelembungkan yakni sebesar Rp295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp324.500 miliar.
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek itu KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dari Kemenpora seluruhnya Rp453 miliar. Dari penerimaan itu untuk melakukan pembayaran pada PT DCL termasuk di dalamnya realisasi fee 18 persen secara bertahap dibayarkan pada rekening Machfud seluruhnya Rp171 miliar dan pembayaran dari PT Adhi Karya Rp12.500 miliar dan dari PT Wijaya Karya sebesar Rp1.5 miliar sehingga uang yang diterima seluruhnya Rp185 miliar.
"Bahwa sebagaimana rencana awal mengenai pembayaran fee 18 persen atas proyek hambalang maka dari total pembayaran yang telah diterima terdakwa Rp185.580.224.890 yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya Rp89 miliar sedangkan sisanya Rp96 miliar digunakan untuk bagi-bagi, sedangkan sebesar Rp46.507.924.894 digunakan untuk kepentingan terdakwa" lanjut Jaksa Fitroh.
Usai pembayaran KSO Adhi-Wika kepada PT DCL melalui rekening pribadi Machfud menjadi hasil temuan dari tim audit internal PT Adhi Karya, yang tidak sesuai kontrak yang seharusnya hanya ke rekening PT DCL. Untuk menutupinya, dilakukan pertemuan dan dilakukan perubahan kontrak menambahkan opsi pembayaran secara tunai/cek kepada terdakwa.
Di samping itu, ditemukan pula pembayaran sebesar Rp2.5 miliar ke rekening Machfud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibuat kontrak pekerjaan penyambung listrik PLN antara terdakwa dan PT Adhi Karya seolah-olah ada pekerjaan penyambungan listrik padahal tidak pernah ada pekerjaan penyambungan listrik.
"Tahun 2012, terdakwa berusaha menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME proyek P3SON Hambalang dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian, Terdakwa juga berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen dengan membuat seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan," jelas Jaksa Fitroh.
Terkait dakwaan jaksa penuntut umum, Machfud mengaku sudah mengerti dan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin (8/1/2015). "Pada prinsipnya saya sudah mengerti dengan dakwaan oleh karena itu kami tidak perlu mangajukan eksepsi," pungkas Machfud.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Dutasari Citalaras Machfud Suroso didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri guna mendapatkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Machfud didakwa menguntungkan diri sendiri Rp46.507.924.894.
Selaku Direktur Utama PT Ditasari Citalaras, Machfud dikatakan bekerjasama dengan Teuku Bagus Mokhamad Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya dan kuasa/Leader KSO Adhi Wika untuk mempengaruhi sejumlah pihak dan memberikan uang.
"Terdakwa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan dan pihak lain terkait dalam proyek P3SON dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464.514.294.145,91," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Machfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraiannya Jaksa Fitroh mengatakan sebelum pelaksanaan lelang proyek P3SON terdakwa mendengar informasi keikutsertaan PT Adhi Karya dalam proyek itu. Dia bersama Munadi Herlambang kemudian melakukan pertemuan dengan Manajer Pemasaran Div. Konstruksi I PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurrahman.
Sebagai tindak lanjut itu, terdakwa bersama Teuku Bagus dan M. Arief difasilitasi Paul Nelwan melakukan pertemuan dengan sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk menyampaikan bahwa PT Adhi Karya ingin berpartisipasi dalam proyek P3SON di Kemenpora.
"Setelah pertemuan itu, terdakwa yang menginginkan agar ditunjuk sebagai sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya dalam pekerjaan makanikal elektrikal (ME) melalui Paul Nelwan memberikan uang kepada Wafid Muharam sebesar Rp3 miliar sebagai pemberian awal agar PT Adhi Karya dapat mengerjakan proyek P3SON," papar jaksa Fitroh.
Namun dalam perkembangannya, Fitroh melanjutkan M. Nazarudin rupanya juga menginginkan proyek itu dan telah mengeluarkan uang Rp10 miliar. Di mana uang diberikan pada Joyo Winoto Rp3 miliar, Mantan Menpora Andi Mallarangeng Rp5 miliar dan anggota Komisi X DPR RI sebesar Rp2 miliar. "Atas permasalahan itu terdakwa meminta bantuan Anas Urbaningrum agar M. Nazarudin mundur dari proyek P3SON Hambalang sehingga M. Nazarudin mundur, " pungkas Jaksa Fitroh.
Setelah ada kepastian Nazarudin mundur dilakukan pertemuan dengan Mantan Kepala Div. Konstruksi PT Adhi Karya Deddy Kusdinar, Lusi Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin di mana saat itu Deddy meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi memberikan
fee 18 persen. Di mana saat itu disetujui Teuku Bagus dan menyampaikan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui terdakwa yang perusahaannya menjadi sub-kon untuk pekerjaan ME.
Dalam rangka mengikuti lelang jasa konstruksi P3SON, selanjutnya PT Adhi Karya bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dalam bensuk kerja sama operasi (KSO) Adhi-Wika yang dipimpin PT Adhi Karya Div. Konstruksi I dengan menunjuk Teuku Bagus selaku kuasa KSO.
"Bahwa atas pendekatan dari terdakwa dan pihak KSO Adhi-Wika, maka dalam proses lelang proyek P3SON panitia pengadaan tidak melaksanakan pelelangan sebagaimana mestinya, sehingga KSO Adhi-Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang," jelas Jaksa Fitroh.
Setelah kontrak ditandatangani, sebagaimana rencana awal Jaksa Fitroh mengungkapkan perusahaan terdakwa ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi sub-kon pekerjaan ME dengan harga yang sudah digelembungkan yakni sebesar Rp295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp324.500 miliar.
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek itu KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dari Kemenpora seluruhnya Rp453 miliar. Dari penerimaan itu untuk melakukan pembayaran pada PT DCL termasuk di dalamnya realisasi fee 18 persen secara bertahap dibayarkan pada rekening Machfud seluruhnya Rp171 miliar dan pembayaran dari PT Adhi Karya Rp12.500 miliar dan dari PT Wijaya Karya sebesar Rp1.5 miliar sehingga uang yang diterima seluruhnya Rp185 miliar.
"Bahwa sebagaimana rencana awal mengenai pembayaran
fee 18 persen atas proyek hambalang maka dari total pembayaran yang telah diterima terdakwa Rp185.580.224.890 yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya Rp89 miliar sedangkan sisanya Rp96 miliar digunakan untuk bagi-bagi, sedangkan sebesar Rp46.507.924.894 digunakan untuk kepentingan terdakwa" lanjut Jaksa Fitroh.
Usai pembayaran KSO Adhi-Wika kepada PT DCL melalui rekening pribadi Machfud menjadi hasil temuan dari tim audit internal PT Adhi Karya, yang tidak sesuai kontrak yang seharusnya hanya ke rekening PT DCL. Untuk menutupinya, dilakukan pertemuan dan dilakukan perubahan kontrak menambahkan opsi pembayaran secara tunai/cek kepada terdakwa.
Di samping itu, ditemukan pula pembayaran sebesar Rp2.5 miliar ke rekening Machfud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibuat kontrak pekerjaan penyambung listrik PLN antara terdakwa dan PT Adhi Karya seolah-olah ada pekerjaan penyambungan listrik padahal tidak pernah ada pekerjaan penyambungan listrik.
"Tahun 2012, terdakwa berusaha menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME proyek P3SON Hambalang dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian, Terdakwa juga berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi
fee 18 persen dengan membuat seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan," jelas Jaksa Fitroh.
Terkait dakwaan jaksa penuntut umum, Machfud mengaku sudah mengerti dan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin (8/1/2015). "Pada prinsipnya saya sudah mengerti dengan dakwaan oleh karena itu kami tidak perlu mangajukan eksepsi," pungkas Machfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)