medcom.id, Jakarta: Selain menilai ngawur, Partai Keadilan Sejahtera juga menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Lutfhi Hasan Ishaaq.
"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormatinya ya," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Terlebih kata Abdul Hakim, putusan kasasi MA tidak cermat, bahkam mantan Ketua MA Bagir Manan menyebut putusan tersebut sumir. "Terhadap putusan itu banyak yang menyayangkan, itu seperti dibicarakan dalam seminar di UI (Universitas Indonesia), Pak Bagir Manan, yang mengatakan itu putusan yang tidak cermat dan sumir," tandas Hakim.
Dia menyayangkan putusan kasasi tersebut lantaran juga mencabut hak politik mantan Presiden PKS itu. Karena itu PKS akan berupaya membantu langkah hukum dalam mencari ruang pembelaan. "Kami pun akan berusaha bantu LHI Untuk mencari ruang pembelaan misalkan dengan PK (peninjauan kembali)," bebernya.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi Luthfi Hasan Ishaaq terhadap vonis perkara korupsi dan pencucian uang penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menambah hukuman Luthfi dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun, serta mencabut hak politik Luthfi yang artinya tidak dapat aktif kembali di partai politik dan menempati jabatan publik setelah bebas nanti.
medcom.id, Jakarta: Selain menilai ngawur, Partai Keadilan Sejahtera juga menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Lutfhi Hasan Ishaaq.
"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormatinya ya," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Terlebih kata Abdul Hakim, putusan kasasi MA tidak cermat, bahkam mantan Ketua MA Bagir Manan menyebut putusan tersebut sumir. "Terhadap putusan itu banyak yang menyayangkan, itu seperti dibicarakan dalam seminar di UI (Universitas Indonesia), Pak Bagir Manan, yang mengatakan itu putusan yang tidak cermat dan sumir," tandas Hakim.
Dia menyayangkan putusan kasasi tersebut lantaran juga mencabut hak politik mantan Presiden PKS itu. Karena itu PKS akan berupaya membantu langkah hukum dalam mencari ruang pembelaan. "Kami pun akan berusaha bantu LHI Untuk mencari ruang pembelaan misalkan dengan PK (peninjauan kembali)," bebernya.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi Luthfi Hasan Ishaaq terhadap vonis perkara korupsi dan pencucian uang penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menambah hukuman Luthfi dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun, serta mencabut hak politik Luthfi yang artinya tidak dapat aktif kembali di partai politik dan menempati jabatan publik setelah bebas nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)