medcom.id, Jakarta: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang ditangkap KPK mengakui tindakannya salah secara hukum. Handang berharap pejabat pajak lain tak bernasib sama dengannya.
"Saya sudah melakukan kesalahan. Teman-teman lain jangan mengulangi (kesalahan)," kata Handang usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Dia tidak ingin ada lagi pegawai pajak lain yang melanggar hukum. Cukup dia yang terakhir.
Handang yang diperiksa sekitar 6 jam oleh penyidik, enggan mengungkap pertanyaan yang dilontarkan. "Silahkan tanya ke penyidik," kata dia.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap materi yang ditanyakan ke Handang adalah seputar hartanya. KPK, kata Febri, tengah menggali indikasi harta dari hasil suap kasus pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait kepemilikan aset tersangka," kata dia.
Tim Satuan Tugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan di kawasan Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2016.
Saat operasi, penyidik mengamankan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya diduga bertransaksi suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Rencana suap Rp6 miliar untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar. Lembaga antikorupsi telah menahan Handang dan Rajesh.
Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang ditangkap KPK mengakui tindakannya salah secara hukum. Handang berharap pejabat pajak lain tak bernasib sama dengannya.
"Saya sudah melakukan kesalahan. Teman-teman lain jangan mengulangi (kesalahan)," kata Handang usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Dia tidak ingin ada lagi pegawai pajak lain yang melanggar hukum. Cukup dia yang terakhir.
Handang yang diperiksa sekitar 6 jam oleh penyidik, enggan mengungkap pertanyaan yang dilontarkan. "Silahkan tanya ke penyidik," kata dia.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap materi yang ditanyakan ke Handang adalah seputar hartanya. KPK, kata Febri, tengah menggali indikasi harta dari hasil suap kasus pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait kepemilikan aset tersangka," kata dia.
Tim Satuan Tugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan di kawasan Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2016.
Saat operasi, penyidik mengamankan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya diduga bertransaksi suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Rencana suap Rp6 miliar untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar. Lembaga antikorupsi telah menahan Handang dan Rajesh.
Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)