Ketua GNPF-MU Bachtiar Nasir memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jumat 10 Februari/MTVN/Arga Sumantri
Ketua GNPF-MU Bachtiar Nasir memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jumat 10 Februari/MTVN/Arga Sumantri

Bachtiar Nasir Memenuhi Panggilan Bareskrim

Arga sumantri • 10 Februari 2017 10:42
medcom.id, Jakarta: Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia datang didampingi kuasa hukumnya.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Bachtiar tiba di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum masuk ruangan penyidik, Bachtiar membeberkan alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 8 Februari.
 
Bachtiar menjelaskan, saat panggilan pertama dia tidak bisa hadir lantaran merasa perlu ada revisi surat panggilan. Bachtiar kemudian mengutus kuasa hukumnya Kapitra Ampera menemui penyidik Bareskrim.

"Setelah direvisi, karena kami mau taat hukum, maka kami pun hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim hari ini," kata Bachtiar di Gedung Bareskrim, Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2017.
 
Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera menegaskan, kliennya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Bachtiar bakal dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua.
 
Ini merupakan panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir. Dia sedianya diperiksa Rabu 8 Februari, namun urung hadir. Bachtiar saat ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdirektorat III TPPU, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri.
 
Selain Bachtiar, rencananya Sekjen Front Pembela Islam DKI Novel Chaidir Hasan Bamukmin juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, sampai berita ini ditulis, Novel belum tampak di Gedung Bareskrim.
 
Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017. Ada pula surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan