medcom.id, Jakarta: Bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, membeberkan ada pertemuan antara mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah dengan loyalisnya di jajaran pemerintah provinsi. Anak kandung Atut, Andika Hazrumy, yang ikut dalam pertemuan disebut sempat meminta dana operasional sebagai anggota DPD RI.
"Pak Andika hadir meminta partisipasi dari kadis-kadis bahwa anggota DPD banyak kebutuhannya," ujar Djadja saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Pertemuan berlangsung di Hotel Crowne Plaza, Sudirman, Jakarta, Juli 2012. Kepala dinas yang hadir di antaranya Djaja, Kadis Sumber Daya Air Provinsi Bante I'ing Suwargi, dan Kadis Pendidikan Nasional Provinsi Banten Hudaya Latuconsina.
Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, juga disebut hadir dalam pertemuan itu. Djaja mengakui beragam peran suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Wawan disebut mengumpulkan tanda tangan dari kadis untuk surat loyalitas hingga mengatur proyek pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten. Djaja juga bersaksi bila beberapa kali dimintai uang oleh Atut melalui Sekretaris Daerah Banten Muhadi.
Baca: Rugikan Negara Rp79,7 M, Atut Raup Rp3,85 M
Peran Andika dan Wawan tertulis dalam dakwaan dugaan korupsi pengadaan alkes kepada Atut. Andika yang merupakan calon wakil gubernur Banten saat ini disebut turut menikmati uang hasil korupsi.
Saat proses pelaksanaan lelang alat kesehatan di Hotel Crowne Plaza Jakarta, Juli 2012, Ratu Atut memanggil Djaja Budi Suhardja, I'ing Suwargi dan Hudaya Latuconsina. Turut hadir Wawan dan Andika.
"Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota DPD RI," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Afni Carolina saat membacakan dakwaan, Rabu 8 Maret.
Di samping itu, Atut menanyakan kepada para kepala dinas mengenai perkembangan pekerjaan dalam lelang pengadaan masing-masing dinas. Dia juga meminta untuk mengalokasikan dana taktis.
"Untuk memenuhi permintaan terdakwa, selanjutnya Wawan meminta Dadang Prijatna menemui Djaja Buddy Suhardja di kantor Dinkes Provinsi Banten untuk menyerahkan list proyek seluruh pengadaan beserta prosentase alokasi anggaran sebagai pegangan atau bahan kontrol pengeluaran uang yang akan diberikan kepada terdakwa sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan oleh Wawan untuk memenuhi kepentingan dana taktis dan operasional terdakwa," papar jaksa.
Selanjutnya, antara Oktober hingga Desember 2012 Atut menerima uang sebesar Rp 3,859 miliar dari Wawan secara bertahap di rumahnya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Wawan, Yuni Astuti.
medcom.id, Jakarta: Bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, membeberkan ada pertemuan antara mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah dengan loyalisnya di jajaran pemerintah provinsi. Anak kandung Atut, Andika Hazrumy, yang ikut dalam pertemuan disebut sempat meminta dana operasional sebagai anggota DPD RI.
"Pak Andika hadir meminta partisipasi dari kadis-kadis bahwa anggota DPD banyak kebutuhannya," ujar Djadja saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Pertemuan berlangsung di Hotel Crowne Plaza, Sudirman, Jakarta, Juli 2012. Kepala dinas yang hadir di antaranya Djaja, Kadis Sumber Daya Air Provinsi Bante I'ing Suwargi, dan Kadis Pendidikan Nasional Provinsi Banten Hudaya Latuconsina.
Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, juga disebut hadir dalam pertemuan itu. Djaja mengakui beragam peran suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Wawan disebut mengumpulkan tanda tangan dari kadis untuk surat loyalitas hingga mengatur proyek pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten. Djaja juga bersaksi bila beberapa kali dimintai uang oleh Atut melalui Sekretaris Daerah Banten Muhadi.
Baca: Rugikan Negara Rp79,7 M, Atut Raup Rp3,85 M
Peran Andika dan Wawan tertulis dalam dakwaan dugaan korupsi pengadaan alkes kepada Atut. Andika yang merupakan calon wakil gubernur Banten saat ini disebut turut menikmati uang hasil korupsi.
Saat proses pelaksanaan lelang alat kesehatan di Hotel Crowne Plaza Jakarta, Juli 2012, Ratu Atut memanggil Djaja Budi Suhardja, I'ing Suwargi dan Hudaya Latuconsina. Turut hadir Wawan dan Andika.
"Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota DPD RI," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Afni Carolina saat membacakan dakwaan, Rabu 8 Maret.
Di samping itu, Atut menanyakan kepada para kepala dinas mengenai perkembangan pekerjaan dalam lelang pengadaan masing-masing dinas. Dia juga meminta untuk mengalokasikan dana taktis.
"Untuk memenuhi permintaan terdakwa, selanjutnya Wawan meminta Dadang Prijatna menemui Djaja Buddy Suhardja di kantor Dinkes Provinsi Banten untuk menyerahkan
list proyek seluruh pengadaan beserta prosentase alokasi anggaran sebagai pegangan atau bahan kontrol pengeluaran uang yang akan diberikan kepada terdakwa sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan oleh Wawan untuk memenuhi kepentingan dana taktis dan operasional terdakwa," papar jaksa.
Selanjutnya, antara Oktober hingga Desember 2012 Atut menerima uang sebesar Rp 3,859 miliar dari Wawan secara bertahap di rumahnya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Wawan, Yuni Astuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)