medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, ingin memastikan Mahkamah Agung mengirimkan surat pertimbangan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, ia menilai MA telah molor beberapa hari sejak surat ia kirim ke MA.
"Karena berdasarkan argo yang dimiliki MA itu sudah terlambat. Argonya hanya 30 hari di sini, padahal saya kirim tanggal 8 Agustus, dan saya lengkapi pada 28 September," kata Boyamin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Seharusnya, MA sudah mengirimkan surat kepada Presiden pada 28 Oktober. Boyamin menambahkan, MA telah mengeluarkan pendapat terhadap permohonan grasi Antasari. Surat ini telah diterbitkan di situs MA.
Boyamin berharap, MA menyerahkan surat ini kepada Presiden Jokowi dalam minggu ini. Karena, aturan mengatur batas waktu proses surat itu selama 30 hari.
"Diputus baru Jumat kemarin, mudah-mudahan minggu ini diserahkan ke Presiden," kata dia.
(Baca: Antasari Azhar Dianggap Musuh Negara)
Sementara itu, Antasari Azhar sudah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini akan menghirup udara bebas pada 10 November.
Antasari telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Jelang kebebasannya, Antasari menjalankan proses asimilasi. Antasari bisa keluar lembaga permasyarakatan untuk bekerja di sebuah kantor notaris dari pagi hingga sore. Antasari pun menyetorkan gaji yang diperolehnya sebesar Rp3 juta per bulan kepada negara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NO55lpk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, ingin memastikan Mahkamah Agung mengirimkan surat pertimbangan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, ia menilai MA telah molor beberapa hari sejak surat ia kirim ke MA.
"Karena berdasarkan argo yang dimiliki MA itu sudah terlambat. Argonya hanya 30 hari di sini, padahal saya kirim tanggal 8 Agustus, dan saya lengkapi pada 28 September," kata Boyamin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Seharusnya, MA sudah mengirimkan surat kepada Presiden pada 28 Oktober. Boyamin menambahkan, MA telah mengeluarkan pendapat terhadap permohonan grasi Antasari. Surat ini telah diterbitkan di situs MA.
Boyamin berharap, MA menyerahkan surat ini kepada Presiden Jokowi dalam minggu ini. Karena, aturan mengatur batas waktu proses surat itu selama 30 hari.
"Diputus baru Jumat kemarin, mudah-mudahan minggu ini diserahkan ke Presiden," kata dia.
(Baca:
Antasari Azhar Dianggap Musuh Negara)
Sementara itu, Antasari Azhar sudah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini akan menghirup udara bebas pada 10 November.
Antasari telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Jelang kebebasannya, Antasari menjalankan proses asimilasi. Antasari bisa keluar lembaga permasyarakatan untuk bekerja di sebuah kantor notaris dari pagi hingga sore. Antasari pun menyetorkan gaji yang diperolehnya sebesar Rp3 juta per bulan kepada negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)