Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto:MI/Immanuel)
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto:MI/Immanuel)

Bahas PP Aceh, Tjahjo Temui JK

Dheri Agriesta • 30 April 2015 10:06
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk melakukan rapat koordinasi membahas Peraturan Pemerintah (PP) Aceh.
 
Rapat dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015). Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga akan hadir dalam pembahasan ini.
 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 3 Tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh pada 12 Februari 2015.
 
PP tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. PP itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 270 Ayat (1) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. 
 
Dikutip dari laman setkab.g.id Pasal 2 PP itu menegaskan, Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan di Aceh.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan