medcom.id, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan negara bakal mengambil alih bisnis sawit milik Darius Lungguk (DL) Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara. Kebun sawit seluas 47 ribu hektar di lahan hutan lindung itu akan tetap diberdayakan karena banyaknya warga yang menggantungkan hidup padanya.
"Prioritas negara saat ini adalah mengambil alih manajemen perkebunan sawit di sana. Ada 13.000 KK (Kepala Keluarga) yang bergantung," ujar Siti usai berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga terkait, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dia mengatakan eksekusi fisik lahan hampir delapan tahun tertunda karena penolakan dari ribuan warga yang bergantung kepada bisnis sawit. Namun dia memastikan, kehidupan warga tetap terjamin karena pemerintah yang akan mengelola lahan ini nantinya.
"Kami jamin negara tak akan menafikan masyarakat di sana. Rantai bisnis jangan sampai terputus," kata dia. "Urusan pengembalian fungsi lahan hutan diatur seiring proses eksekusi berjalan," tambah mantan Politikus Nasdem itu.
Sementara, KPK mencatat potensi keuntungan negara yang bisa dihasilkan lahan tersebut mencapai Rp1,3 triliun. Jika diambil alih pemerintah, penghasilan dari hutan lindung yang disulap perusahaan milik DL Sitorus, yakni, PT Torus Ganda, PT Torganda, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, bisa dimanfaatkan untuk daerah dan masyarakat disekitarnya.
Masalah hutan Padang Lawas di Sumatera ini memang belum kunjung selesai. Padahal permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas sudah lama sudah di eksekusi kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006.
Sengketa lahan ini melibatkan beberapa perusahan 'bos kebun' DL Sitorus dan pilihan ribu hektar lahan di padang Lawas. Lahan kebun yang dikuasai oleh DL Sitorus disebutkan berada di atas hutan lindung. Pengadilan memutuskan Dl Sitorus pada 2007 dengan diganjar 8 tahun hukuman penjara. Namun, ia bebas setelah menjalani hukuman selama 4,5 tahun.
DL Sitorus kemudian ditangkap KPK pada Oktober 2010 dan dijatuhi 5 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). DL Sitorus terbukti telah melakukan penyuapan sebesar Rp300 juta kepada hakim dalam penyelesaian sengketa lahan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan negara bakal mengambil alih bisnis sawit milik Darius Lungguk (DL) Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara. Kebun sawit seluas 47 ribu hektar di lahan hutan lindung itu akan tetap diberdayakan karena banyaknya warga yang menggantungkan hidup padanya.
"Prioritas negara saat ini adalah mengambil alih manajemen perkebunan sawit di sana. Ada 13.000 KK (Kepala Keluarga) yang bergantung," ujar Siti usai berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga terkait, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dia mengatakan eksekusi fisik lahan hampir delapan tahun tertunda karena penolakan dari ribuan warga yang bergantung kepada bisnis sawit. Namun dia memastikan, kehidupan warga tetap terjamin karena pemerintah yang akan mengelola lahan ini nantinya.
"Kami jamin negara tak akan menafikan masyarakat di sana. Rantai bisnis jangan sampai terputus," kata dia. "Urusan pengembalian fungsi lahan hutan diatur seiring proses eksekusi berjalan," tambah mantan Politikus Nasdem itu.
Sementara, KPK mencatat potensi keuntungan negara yang bisa dihasilkan lahan tersebut mencapai Rp1,3 triliun. Jika diambil alih pemerintah, penghasilan dari hutan lindung yang disulap perusahaan milik DL Sitorus, yakni, PT Torus Ganda, PT Torganda, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, bisa dimanfaatkan untuk daerah dan masyarakat disekitarnya.
Masalah hutan Padang Lawas di Sumatera ini memang belum kunjung selesai. Padahal permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas sudah lama sudah di eksekusi kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006.
Sengketa lahan ini melibatkan beberapa perusahan 'bos kebun' DL Sitorus dan pilihan ribu hektar lahan di padang Lawas. Lahan kebun yang dikuasai oleh DL Sitorus disebutkan berada di atas hutan lindung. Pengadilan memutuskan Dl Sitorus pada 2007 dengan diganjar 8 tahun hukuman penjara. Namun, ia bebas setelah menjalani hukuman selama 4,5 tahun.
DL Sitorus kemudian ditangkap KPK pada Oktober 2010 dan dijatuhi 5 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). DL Sitorus terbukti telah melakukan penyuapan sebesar Rp300 juta kepada hakim dalam penyelesaian sengketa lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)