medcom.id, Jakarta: Pengacara tersangka sekaligus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengecam penyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia tak terima Mendragi ingin menonaktifkan kliennya sebagai Gubernur Sumut.
"Saya menyesalkan pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang membuat statement di media bahwa 'saya sudah menunggu surat dari KPK tentang status dari Pak Gatot Pujo Nugroho.' Itu surat nonaktif. Ini kekeliruan hukum," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, Tjahjo harusnya menunggu proses pengadilan sebelum menonaktifkan Gatot. "Proses persidangan dulu, jadi terdakwa, baru nonaktif. Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," jelas dia.
Razman mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman. Regulasi itu, kata dia, menegaskan saksi, terdakwa, dan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal itu dilakukan supaya Gatot fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin 3 Agustus lalu.
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri Tjahjo, Senin kemarin.
Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah. Meski, dia tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
medcom.id, Jakarta: Pengacara tersangka sekaligus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengecam penyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia tak terima Mendragi ingin menonaktifkan kliennya sebagai Gubernur Sumut.
"Saya menyesalkan pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang membuat
statement di media bahwa 'saya sudah menunggu surat dari KPK tentang status dari Pak Gatot Pujo Nugroho.' Itu surat nonaktif. Ini kekeliruan hukum," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, Tjahjo harusnya menunggu proses pengadilan sebelum menonaktifkan Gatot. "Proses persidangan dulu, jadi terdakwa, baru nonaktif. Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," jelas dia.
Razman mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman. Regulasi itu, kata dia, menegaskan saksi, terdakwa, dan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal itu dilakukan supaya Gatot fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin 3 Agustus lalu.
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri Tjahjo, Senin kemarin.
Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah. Meski, dia tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)