medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjadi saksi dalam sidang yang digelar Mahkamah Kehormatan DPR RI. Badrodin bersaksi atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi kepada pihak kepolisian oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Selasa (8/9/2015) sekitar pukul 13.45 WIB, Badrodin memasuki ruang persidangan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Badrodin datang usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Persidangan digelar tertutup. Sementara sejumlah anggota kepolisian dari provost menjaga ketat pintu ruang sidang. Di sela-sela itu, tampak pula Kabareksrim yang baru Komjen Anang Iskandar ikut mendampingi Kapolri.
Persidangan berlangsung tidak sampai satu jam. Kapolri Badrodin mengatakan, dirinya hanya diminta memberikan kesaksia. Ia menyampaikan bahwa semua tata persuratan di instansi Polri berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Badrodin mengaku tidak terpengaruh dengan surat yang dikirimkan Henry walau yang bersangkutan menjabat anggota DPR. "Karena kita sudah ada prosedur. Siapapun membuat pengaduan Polri sudah ada SOP-nya. Enggak ada pengaruh dengan itu (jabatan Henry)," ujar dia.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang membenarkan pernyataan Kapolri. "Beliau sudah kasih keterangan dan tidak terpengaruh dengan surat itu. Semua surat ditanggapi dengan baik dan direspons cepat," kata Junimart usai persidangan.
"Kita mau tahu suasana kebatinan dengan adanya surat tersebut. Dua minggu ke depan, sudah putus. Karena kita sebelumnya sudah periksa Kapolda Sultra," imbuh dia.
Henry Yosodiningrat menggunakan kop surat DPR RI untuk kepentingan pribadi. Henry juga diduga melakukan intervensi pihak kepolisian dengan mendatangi langsung pihak Polda Sultra serta mengirimkan surat kepada Kapolri.
Kepentingan pribadi itu adalah terkait terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris perusahaan tambang emas di Sultra, PT Panca Logam Makmur. Padahal, sejatinya yang menyandang jabatan itu adalah RJ Soehandoyo.
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjadi saksi dalam sidang yang digelar Mahkamah Kehormatan DPR RI. Badrodin bersaksi atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi kepada pihak kepolisian oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Selasa (8/9/2015) sekitar pukul 13.45 WIB, Badrodin memasuki ruang persidangan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Badrodin datang usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Persidangan digelar tertutup. Sementara sejumlah anggota kepolisian dari provost menjaga ketat pintu ruang sidang. Di sela-sela itu, tampak pula Kabareksrim yang baru Komjen Anang Iskandar ikut mendampingi Kapolri.
Persidangan berlangsung tidak sampai satu jam. Kapolri Badrodin mengatakan, dirinya hanya diminta memberikan kesaksia. Ia menyampaikan bahwa semua tata persuratan di instansi Polri berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Badrodin mengaku tidak terpengaruh dengan surat yang dikirimkan Henry walau yang bersangkutan menjabat anggota DPR. "Karena kita sudah ada prosedur. Siapapun membuat pengaduan Polri sudah ada SOP-nya. Enggak ada pengaruh dengan itu (jabatan Henry)," ujar dia.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang membenarkan pernyataan Kapolri. "Beliau sudah kasih keterangan dan tidak terpengaruh dengan surat itu. Semua surat ditanggapi dengan baik dan direspons cepat," kata Junimart usai persidangan.
"Kita mau tahu suasana kebatinan dengan adanya surat tersebut. Dua minggu ke depan, sudah putus. Karena kita sebelumnya sudah periksa Kapolda Sultra," imbuh dia.
Henry Yosodiningrat menggunakan kop surat DPR RI untuk kepentingan pribadi. Henry juga diduga melakukan intervensi pihak kepolisian dengan mendatangi langsung pihak Polda Sultra serta mengirimkan surat kepada Kapolri.
Kepentingan pribadi itu adalah terkait terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris perusahaan tambang emas di Sultra, PT Panca Logam Makmur. Padahal, sejatinya yang menyandang jabatan itu adalah RJ Soehandoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)