medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan itu prosedur biasa.
"Ya itu prosedur biasa saja sebenarnya, karena semua anggota DPR bukan hanya ketua," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Tak hanya anggota dan ketua DPR. Bahkan, gubernur yang bermasalah dan ingin diperiksa Kejaksaan Agung harus mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dulu.
"Yang tidak perlu izin cuma KPK. Jadi prosedur biasa saja," kata dia.
JK hanya tersenyum saat ditanyakan apakah Presiden dan dirinya akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung. Lagi-lagi JK kembali mengatakan, langkah Kejagung adalah prosedur biasa.
Namun, JK menjamin, pemerintah tak akan membeda-bedakan individu di hadapan hukum. Hanya, semua itu kembali kepada Kejagung dalam menilai kasus tersebut.
"Jadi ya tergantung pandangan Jaksa Agung, Kalau dia (punya bukti) kuat, ya tentu kita lihat pemerintah seperti apa," tegas JK.
Saat ditanyakan apakah sudah ada pembicaraan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus yang menimpa Novanto, JK mengaku belum berbincang dengan Prasetyo.
"Belum, saya belum tahu," kata dia.
Kejaksaan Agung akan memanggil Setya Novanto untuk penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung telah melayangkan surat izin kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu balasan dari Presiden.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan itu prosedur biasa.
"Ya itu prosedur biasa saja sebenarnya, karena semua anggota DPR bukan hanya ketua," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Tak hanya anggota dan ketua DPR. Bahkan, gubernur yang bermasalah dan ingin diperiksa Kejaksaan Agung harus mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dulu.
"Yang tidak perlu izin cuma KPK. Jadi prosedur biasa saja," kata dia.
JK hanya tersenyum saat ditanyakan apakah Presiden dan dirinya akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung. Lagi-lagi JK kembali mengatakan, langkah Kejagung adalah prosedur biasa.
Namun, JK menjamin, pemerintah tak akan membeda-bedakan individu di hadapan hukum. Hanya, semua itu kembali kepada Kejagung dalam menilai kasus tersebut.
"Jadi ya tergantung pandangan Jaksa Agung, Kalau dia (punya bukti) kuat, ya tentu kita lihat pemerintah seperti apa," tegas JK.
Saat ditanyakan apakah sudah ada pembicaraan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus yang menimpa Novanto, JK mengaku belum berbincang dengan Prasetyo.
"Belum, saya belum tahu," kata dia.
Kejaksaan Agung akan memanggil Setya Novanto untuk penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung telah melayangkan surat izin kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu balasan dari Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)