medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Dalam tanggapannya, JPU KPK membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan perkara korupsi Bank Century.
"Sangatlah tidak benar bahwa ada campur tangan politik pada KPK dalam penanganan kasus Bank Century," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Jaksa juga membantah keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan alat bukti dan materi yang digunakan sama antara tahun 2011 dengan tahun 2013 namun keputusan KPK terkait kasus ini berbeda. Jaksa Pulung mengatakan, tim penyidik menemukan barang bukti baru dari hasil penggeledahan di kantor Bank Indonesia.
"Perlu juga diketahui, bahwa pada tanggal 25 Juni 2013 dan 26 Juni 2013 tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI dan dari hasil penggeledahan tersebut banyak ditemukan barang bukti yang sebelumnya belum pernah ditemukan," papar Pulung.
Seperti diketahui, mantan Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp7,4 miliar.
Terhadap Budi, juga dikatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp3,115 triliun. Serta, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp2 triliun. Selanjutnya, memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp1,581 triliun.
Atas perbuatannya, terhadap Budi Mulya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan primer. Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Subsider. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Dalam tanggapannya, JPU KPK membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan perkara korupsi Bank Century.
"Sangatlah tidak benar bahwa ada campur tangan politik pada KPK dalam penanganan kasus Bank Century," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Jaksa juga membantah keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan alat bukti dan materi yang digunakan sama antara tahun 2011 dengan tahun 2013 namun keputusan KPK terkait kasus ini berbeda. Jaksa Pulung mengatakan, tim penyidik menemukan barang bukti baru dari hasil penggeledahan di kantor Bank Indonesia.
"Perlu juga diketahui, bahwa pada tanggal 25 Juni 2013 dan 26 Juni 2013 tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI dan dari hasil penggeledahan tersebut banyak ditemukan barang bukti yang sebelumnya belum pernah ditemukan," papar Pulung.
Seperti diketahui, mantan Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp7,4 miliar.
Terhadap Budi, juga dikatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp3,115 triliun. Serta, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp2 triliun. Selanjutnya, memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp1,581 triliun.
Atas perbuatannya, terhadap Budi Mulya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan primer. Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Subsider. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)