Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dibutuhkan. KPK yang menolak revisi tersebut dianggap menghambat investasi.
"Tentu ada alasan-alasan. Yang pertama hasil survei menunjukkan yang menyetujui untuk revisi UU KPK lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen. Yang kedua, ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Moeldoko tidak setuju anggapan RUU KPK akan melemahkan Lembaga Antirasuah dan membuat investor lari. Anggapan itu muncul karena tidak memahami substansi secara menyeluruh.
Bahkan, menurut mantan Panglima TNI itu, RUU justru memperkuat KPK. Salah satunya dengan adanya dewan pengawas dan kewenangan penerbitan perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Menurut saya, memang perlu ada pengawasan lebih. Enggak ada orang yang bisa dikasih kekuatan absolut. Itu bahaya. Dalam demokrasi kekuasan absolut itu bahaya. Presiden saja dikontrol banyak orang," ujar dia.
Menurut dia, KPK perlu diawasi. KPK juga perlu diperbaiki. "Enggak ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya, ada yang perlu kita perbaiki. Enggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," kata Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko senada dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Rosan menilai pengesahan RUU KPK tak akan mengganggu dunia usaha. Investor juga menginginkan adanya kepastian terkait RUU KPK.
Di sisi lain, Peneliti Senior INDEF Enny Sri Hartarti menilai RUU KPK justru berpotensi membuat peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) Indonesia menurun. Pasalnya, RUU KPK menimbulkan ketidakpastian perizinan yang akan menghambat investasi untuk masuk ke Indonesia.
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dibutuhkan. KPK yang menolak revisi tersebut dianggap menghambat investasi.
"Tentu ada alasan-alasan. Yang pertama hasil survei menunjukkan yang menyetujui untuk revisi UU KPK lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen. Yang kedua, ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Moeldoko tidak setuju anggapan RUU KPK akan melemahkan Lembaga Antirasuah dan membuat investor lari. Anggapan itu muncul karena tidak memahami substansi secara menyeluruh.
Bahkan, menurut mantan Panglima TNI itu, RUU justru memperkuat KPK. Salah satunya dengan adanya dewan pengawas dan kewenangan penerbitan perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Menurut saya, memang perlu ada pengawasan lebih. Enggak ada orang yang bisa dikasih kekuatan absolut. Itu bahaya. Dalam demokrasi kekuasan absolut itu bahaya. Presiden saja dikontrol banyak orang," ujar dia.
Menurut dia, KPK perlu diawasi. KPK juga perlu diperbaiki. "Enggak ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya, ada yang perlu kita perbaiki. Enggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," kata Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko senada dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Rosan menilai pengesahan RUU KPK tak akan mengganggu dunia usaha. Investor juga menginginkan adanya kepastian terkait RUU KPK.
Di sisi lain, Peneliti Senior INDEF Enny Sri Hartarti menilai RUU KPK justru berpotensi membuat peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) Indonesia menurun. Pasalnya, RUU KPK menimbulkan ketidakpastian perizinan yang akan menghambat investasi untuk masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)