Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

Anggota BPK Rizal Djalil Mendadak Sakit saat Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 30 September 2019 15:10
Jakarta: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rizal sempat datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Rizal mengeluh sakit dan meminta pemeriksaan dihentikan.
 
“Sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” kata Febri melalui pesang singkat, Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Penyidik juga memeriksa Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prsetyo. Leonardo memenuhi panggilan.
 
“Saksi Leonardo JP sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Febri.
 
Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR. Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI sebesar Rp2,3 miliar.
 
Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM. Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
 
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.
 
Timbal balik dari proyek itu, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal. Uang tersebut, akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga sebanyak SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
 
Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan