Jakarta: Pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) model lama tak perlu khawatir dengan keabsahan mengemudi. Penggantian ke bentuk Smart SIM hanya perlu dilakukan pada saat perpanjangan masa berlaku.
"Jadi masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama tidak buru-buru mengganti SIM. Sebelum habis silakan lakukan perpanjangan (diganti Smart SIM)," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Refdi menuturkan perpanjangan SIM lama ke Smart SIM dapat dilakukan di Samsat Keliling. Namun, mekanisme tersebut tak diperuntukan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru.
"Ada syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling," ujarnya.
Syarat yang dimaksud untuk membuat izin baru antara lain usia mencapai 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan tes kesehatan, tes psikologi hingga lulus ujian teori dan praktik. Sementara perpanjangan izin ke model Smart SIM, masyarakat hanya perlu membayar biaya admisistrasi sesuai ketentuan.
"Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kami tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media," ucap Jenderal Bintang Dua itu.
Selain itu, nomor registrasi di Smart SIM hanya dicatat sekali seumur hidup walaupun berubah golongan SIM-nya. Sementara ketentuan masa berlaku Smart SIM saat ini masih sama yakni selama lima tahun.
"Sekarang SIM saya A. Nanti bisa jadi SIM A Umum, bisa pada saat mengemudi angkutan umum. Terus B1, tapi nomornya tetap," tutur Refdi.
Untuk biaya pembuatan Smart SIM, kata dia, besaran yang dibayar tetap sama. Pengemudi juga tak terbebani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti. Semua sama tapi manfaat lebih banyak," tutup Refdi.
Jakarta: Pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) model lama tak perlu khawatir dengan keabsahan mengemudi. Penggantian ke bentuk Smart SIM hanya perlu dilakukan pada saat perpanjangan masa berlaku.
"Jadi masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama tidak buru-buru mengganti SIM. Sebelum habis silakan lakukan perpanjangan (diganti Smart SIM)," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Refdi menuturkan perpanjangan SIM lama ke Smart SIM dapat dilakukan di Samsat Keliling. Namun, mekanisme tersebut tak diperuntukan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru.
"Ada syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling," ujarnya.
Syarat yang dimaksud untuk membuat izin baru antara lain usia mencapai 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan tes kesehatan, tes psikologi hingga lulus ujian teori dan praktik. Sementara perpanjangan izin ke model Smart SIM, masyarakat hanya perlu membayar biaya admisistrasi sesuai ketentuan.
"Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kami tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media," ucap Jenderal Bintang Dua itu.
Selain itu, nomor registrasi di Smart SIM hanya dicatat sekali seumur hidup walaupun berubah golongan SIM-nya. Sementara ketentuan masa berlaku Smart SIM saat ini masih sama yakni selama lima tahun.
"Sekarang SIM saya A. Nanti bisa jadi SIM A Umum, bisa pada saat mengemudi angkutan umum. Terus B1, tapi nomornya tetap," tutur Refdi.
Untuk biaya pembuatan Smart SIM, kata dia, besaran yang dibayar tetap sama. Pengemudi juga tak terbebani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti. Semua sama tapi manfaat lebih banyak," tutup Refdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)