Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal

Ilham Pratama Putra • 24 Desember 2019 16:52
Jakarta: Sebanyak 12.629 narapidana yang beragama Kristen mendapat remisi khusus saat Hari Raya Natal 2019. Remisi diberikan agar para narapidana berubah menjadi lebih baik.
 
“Kami meyakini pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019.
 
Sebanyak 166 orang dipastikan langsung bebas setelah diberikan remisi, 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 357 orang mendapat remisi dua bulan. 

Sri mengatakan remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan undang-undang. Namun, banyak syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan remisi.
 
Sri berharap penerima remisi bisa menambah rasa suka cita dalam menyambut perayaan Natal. "Sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” ucap dia.
 
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengatakan pemberian remisi ini sudah melalui kajian mendalam. Semua proses dilakukan secara transparan.
 
"Yang jelas, semua proses pemberian remisi dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.
 
Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan. Di antaranya, berstatus narapidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan