Jakarta: Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menangkap enam terduga pelaku tindak pidana pengaturan skor Senin, 25 November 2019. Penangkapan usai pertandingan antara Persatuan Sepak Bola Sumedang (Perses) dan Persatuan Sepak Bola Bekasi (Persikasi).
"Tersangka yang ditangkap ada wasit utama, DSP; manajemen Persikasi, BTR dan HR; perantara, MR; manajemen tim Persikasi, SHB, dan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat, DS," beber Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.
Argo mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Salah satu manajemen klub yang bertanding diduga menyuap wasit.
"Pengurus klub Persikasi memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan, dalam rangka memenangkan klub Persikasi," ujar Argo.
Pertandingan berlangsung pada Rabu, 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Pertandingan Liga III itu dimenangkan Persikasi.
"Skor akhir Persikasi tiga dan (Perses) dua," beber dia.
Keenamnya ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menangkap enam
terduga pelaku tindak pidana pengaturan skor Senin, 25 November 2019. Penangkapan usai pertandingan antara Persatuan Sepak Bola Sumedang (Perses) dan Persatuan Sepak Bola Bekasi (Persikasi).
"Tersangka yang ditangkap ada wasit utama, DSP; manajemen Persikasi, BTR dan HR; perantara, MR; manajemen tim Persikasi, SHB, dan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat, DS," beber Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.
Argo mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Salah satu manajemen klub yang bertanding diduga menyuap wasit.
"Pengurus klub Persikasi memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan, dalam rangka memenangkan klub Persikasi," ujar Argo.
Pertandingan berlangsung pada Rabu, 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Pertandingan Liga III itu dimenangkan Persikasi.
"Skor akhir Persikasi tiga dan (Perses) dua," beber dia.
Keenamnya ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)