Konpers soal rencana penembakan empat tokoh nasional - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Konpers soal rencana penembakan empat tokoh nasional - Medcom.id/Faisal Abdalla.

Identitas Aktor Intelektual Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Dikantongi

Faisal Abdalla • 27 Mei 2019 19:52
Jakarta: Mabes Polri sudah mengantongi aktor intelektual rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu tokoh pimpinan lembaga survei pada kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polri menduga para pelaku adalah pembunuh bayaran profesional. 
 
"(Otak rencana pembunuhan) seseorang itu sudah kami kantongi identitasnya dan tim sedang mendalami," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. 
 
Iqbal enggan membeberkan identitas orang yang diduga menjadi dalang rencana pembunuhan empat tokoh nasional itu. Dia juga belum mau menyebut pihak-pihak yang jadi target pembunuhan. Dia berjanji polisi akan mengumumkanya pada waktu yang tepat. 

Sementara itu, enam tersangka eksekutor sudah ditangkap polisi. Mereka berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Keenamnya ditangkap karena terlibat jual beli senjata api rakitan ilegal. 
 
Polisi juga menduga keenam tersangka merupakan pembunuh bayaran profesional. "Kelompok-kelompok ini kan sudah sangat profesional, punya latar belakang. Tak mungkin juga yang tidak pernah menggunakan (senjata) diberi tugas ini. Sehingga mereka mencari momentum yang tepat," ujarnya. 
 
(Baca juga: Kronologi Rencana Pembunuhan Empat Tokoh Nasional)
 
Iqbal menyebut oknum-oknum yang menunggangi aksi 22 Mei 2019 memang bertujuan menciptakan kekacauan di dalam negeri. Mereka juga memanfaatkan momentum pemilu untuk melancarkan aksinya. 
 
"Settingnya adalah negara ini akan goyang. Tetapi Allah, Insyaallah akan tetap sayang kepada NKRI, sehingga kami diberi jalan dan kekuatan untuk mengungkapkan ini," ujar Iqbal. 
 
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti, yaitu sepucuk pistol Taurus kaliber 38, dua boks peluru k 38 jumlah 93 butir dari tangan HK; pistol jenis Meyer kaliber 52, dan 5 butir peluru dari tangan AZ, sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 dan sebuah senpi laras pendek rakitan kaliber 22 dari tangan TJ, serta rompi antipeluru dengan logo polisi. 
 
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan