Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses pemberian rekomendasi permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun di DPR tidak akan tersendat. Seluruh fraksi di DPR dinilai memiliki pandangan sama terkait polemik Nuril.
"(Proses di DPR) mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," tegas Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
DPR masih menunggu surat permintaan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo terkait pemberian amnesti untuk Nuril. DPR segera memproses begitu surat diterima.
(Baca juga: Baiq Nuril Serahkan Permohonan Amnesti)
"Kalau (surat dari Presiden) sore ini masuk, besok kita akan bicarakan di Paripurna pagi, siangnya kita akan rapat Bamus. Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," jelas Bamsoet.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun. Dia dianggap bersalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara ini merupakan buntut tersebarnya rekaman percakapan telepon antara Baiq Nuril dan atasannya di sekolah. Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses pemberian rekomendasi permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun di DPR tidak akan tersendat. Seluruh fraksi di DPR dinilai memiliki pandangan sama terkait polemik Nuril.
"(Proses di DPR) mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," tegas Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
DPR masih menunggu surat permintaan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo terkait pemberian amnesti untuk Nuril. DPR segera memproses begitu surat diterima.
(Baca juga:
Baiq Nuril Serahkan Permohonan Amnesti)
"Kalau (surat dari Presiden) sore ini masuk, besok kita akan bicarakan di Paripurna pagi, siangnya kita akan rapat Bamus. Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," jelas Bamsoet.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun. Dia dianggap bersalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara ini merupakan buntut tersebarnya rekaman percakapan telepon antara Baiq Nuril dan atasannya di sekolah. Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)