Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara, dihadirkan dalam sidang terdakwa mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Petinggi anak usaha PLN itu menjadi saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Iwan merupakan satu dari empat saksi yang keterangannya dibedah di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tiga saksi lain ialah Dirut PT Samantaka Batubara Abdul Malik Rudi Herlambang, Direktur Operasi PT PJB Dwi Hartono, dan Kepala Divisi Regional Sulawesi PT PLN (Persero) Suwarno.
"Hari ini kita memanggil empat orang saksi, semuanya sudah hadir," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.
Keterangan para saksi bakal membongkar peran Sofyan dalam kasus suap proyek listrik ini. "Karena keterangan saksi-saksi ini saling berkaitan, kalau diizinkan, kami ingin memeriksa keteranganya secara bersamaan," kata jaksa kepada majelis hakim.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut mempertemukan Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR , mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) milik serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Baca: Sofyan Basir Irit Bicara Usai Sidang Eksepsi
Sofyan diduga secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Keduanya menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan bertahap untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara, dihadirkan dalam sidang terdakwa mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Petinggi anak usaha PLN itu menjadi saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Iwan merupakan satu dari empat saksi yang keterangannya dibedah di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tiga saksi lain ialah Dirut PT Samantaka Batubara Abdul Malik Rudi Herlambang, Direktur Operasi PT PJB Dwi Hartono, dan Kepala Divisi Regional Sulawesi PT PLN (Persero) Suwarno.
"Hari ini kita memanggil empat orang saksi, semuanya sudah hadir," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.
Keterangan para saksi bakal membongkar peran Sofyan dalam kasus suap proyek listrik ini. "Karena keterangan saksi-saksi ini saling berkaitan, kalau diizinkan, kami ingin memeriksa keteranganya secara bersamaan," kata jaksa kepada majelis hakim.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut mempertemukan Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR , mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek
independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) milik serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Baca: Sofyan Basir Irit Bicara Usai Sidang Eksepsi
Sofyan diduga secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Keduanya menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan bertahap untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)