Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi saat tiba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (14/3/2016). Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi saat tiba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (14/3/2016). Foto: Antara/Widodo S Jusuf

Kemendagri Tunggu Status Hukum Bupati Ogan Ilir

Ilham wibowo • 15 Maret 2016 17:04
medcom.id, Jakarta: Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi belum dinonaktifkan meski terseret kasus penggunaan narkotika. Sampai saat ini status hukum Nofiadi belum jelas.  
 
"Tadi ketemu penyidik (Badan Narkotika Nasional). Yang bersangkutan diperiksa sesuai Undang-Undang 35/2009, itu penyidik diberi kewenangan memeriksa 6x24 jam. Setelah itu baru dikeluarkan statusnya," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2016)
 
Selama Nofiadi ditahan untuk menjalani pemeriksaan, pemerintahan Ogan Ilir dikendalikan Wakil Bupati.

"Belum bisa didapatkan (surat keterangan resmi sebagai tersangka) karena yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Lamanya sesuai undang-undang. Jadi nanti saya balik lagi setelah 6 hari," tutur Widodo.
 
Minggu, 13 Maret 2016, BNN menangkap Wazir di kediamannya, Jalan Musyawarah III Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
 
Wazir dan wakilnya, M. Pandji Ilyas, serta beberapa anggota DPRD Ogan Ilir positif narkoba. Belakangan, Pandji dilepas karena tidak terbukti memakai narkoba.
 
Nofiadi mendapatkan gelar sebagai bupati termuda sebelum menjadi pesakitan. Ia juga belum genap sebulan menduduki posisi bupati. Pria kelahiran 2 November 1988 itu sebelumnya menjadi anggota DPRD Ogan Ilir periode 2014-2019. Ia meneruskan tahta yang diduduki ayahnya selama dua periode.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan