medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, KPK juga memanggil tujuh legislator lainnya terkait kasus dugaan suap dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Mereka yang juga harus menghadap penyidik yakni, Ananta Wahana, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Hasan Maksudi, A. Zaini, dan Muhlis.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Diduga kuat, para wakil rakyat Banten diusut soal aliran suap yang masuk ke DPRD. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Banten S. M. Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa diketahui menerima suap dari Ricky Tampinongkol.
Namun, Yuyuk belum mau banyak bicara soal pemeriksaan delapan anggota DPRD Banten ini. "Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan penyidik," jelas dia.
Kasus suap ini terungkap saat KPK melakukan OTT di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Pada saat ditangkap, mereka tengah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, KPK juga memanggil tujuh legislator lainnya terkait kasus dugaan suap dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Mereka yang juga harus menghadap penyidik yakni, Ananta Wahana, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Hasan Maksudi, A. Zaini, dan Muhlis.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Diduga kuat, para wakil rakyat Banten diusut soal aliran suap yang masuk ke DPRD. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Banten S. M. Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa diketahui menerima suap dari Ricky Tampinongkol.
Namun, Yuyuk belum mau banyak bicara soal pemeriksaan delapan anggota DPRD Banten ini. "Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan penyidik," jelas dia.
Kasus suap ini terungkap saat KPK melakukan OTT di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Pada saat ditangkap, mereka tengah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)