medcom.id, Jakarta: Penyadapan menjadi salah satu poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR. Dalam revisi tersebut tertulis, proses penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.
Menurut mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah, penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah sah secara konstitusional. Dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak ada pelanggaran undang-undang dalam penyadapan KPK.
"Ada usaha ingin mengatur penyadapan di KPK, sementara di lembaga lain miliki kewenangan penyadapan, mengapa hanya KPK yang diatur," kata Chandra di Daniel Lev Law Library, Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, saat ini keputusan yang paling bijak adalah usulan MK yang menyatakan penyadapan semestinya diatur tersendiri dalam sebuah undang-undang. Aturan tersebut nantinya akan berlaku kepada semua institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan.
"Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga-lembaga lainnya harus mengukuti UU (penyadapan) itu," terang Chandra.
Chandra menambahkan, ada aturan dari Kemenkominfo yang menyatakan setiap lembaga yang miliki kewenangan penyadapan, harus diaudiit laporan penyadapannya per tahun. Dia pun menegaskan, proses penyadapan di KPK rutin diaudit setiap tahun oleh Kemenkominfo.
"Baru KPK yang bersedia diaudit penyadapannya, lembaga lain belum ada yang bersedia," pungkas Chandra.
medcom.id, Jakarta: Penyadapan menjadi salah satu poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR. Dalam revisi tersebut tertulis, proses penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.
Menurut mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah, penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah sah secara konstitusional. Dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak ada pelanggaran undang-undang dalam penyadapan KPK.
"Ada usaha ingin mengatur penyadapan di KPK, sementara di lembaga lain miliki kewenangan penyadapan, mengapa hanya KPK yang diatur," kata Chandra di Daniel Lev Law Library, Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, saat ini keputusan yang paling bijak adalah usulan MK yang menyatakan penyadapan semestinya diatur tersendiri dalam sebuah undang-undang. Aturan tersebut nantinya akan berlaku kepada semua institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan.
"Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga-lembaga lainnya harus mengukuti UU (penyadapan) itu," terang Chandra.
Chandra menambahkan, ada aturan dari Kemenkominfo yang menyatakan setiap lembaga yang miliki kewenangan penyadapan, harus diaudiit laporan penyadapannya per tahun. Dia pun menegaskan, proses penyadapan di KPK rutin diaudit setiap tahun oleh Kemenkominfo.
"Baru KPK yang bersedia diaudit penyadapannya, lembaga lain belum ada yang bersedia," pungkas Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)