Mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggaran oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggaran oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Penyadapan Harus Miliki Undang-Undang Sendiri

Whisnu Mardiansyah • 23 Februari 2016 03:06
medcom.id, Jakarta: Penyadapan menjadi salah satu poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR. Dalam revisi tersebut tertulis, proses penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.
 
Menurut mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah, penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah sah secara konstitusional. Dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak ada pelanggaran undang-undang dalam penyadapan KPK.
 
"Ada usaha ingin mengatur penyadapan di KPK, sementara di lembaga lain miliki kewenangan penyadapan, mengapa hanya KPK yang diatur," kata Chandra di  Daniel Lev Law Library, Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, saat ini keputusan yang paling bijak adalah usulan MK yang menyatakan penyadapan semestinya diatur tersendiri dalam sebuah undang-undang. Aturan tersebut nantinya akan berlaku kepada semua institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan.
 
"Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga-lembaga lainnya harus mengukuti UU (penyadapan) itu," terang Chandra.
 
Chandra menambahkan, ada aturan dari Kemenkominfo yang menyatakan setiap lembaga yang miliki kewenangan penyadapan, harus diaudiit laporan penyadapannya per tahun. Dia pun menegaskan, proses penyadapan di KPK rutin  diaudit setiap tahun oleh Kemenkominfo.
 
"Baru KPK yang bersedia diaudit penyadapannya, lembaga lain belum ada yang bersedia," pungkas Chandra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan