medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Frederich Yunadi, menuding hasil uji kelayakan 8 unit mobil crane di PT Pelindo II yang dilakukan oleh ahli dari Bareskrim Polri tak akurat dan mengada-ada. Fredrich membantah bahwa ada komponen mobil crane yang rusak saat diuji kelayakan.
"Bareskrim minta uji crane, yang 65 ton dipaksa angkat 78 ton dan Pelindo buktikan crane mampu bekerja normal meskipun disuruh putar 360 derajat. Yang dilakukan oknum penyidik itu tujuannya apa? terbaca jelas hanya mencari gara-gara yang tidak wajar dan tidak relevan," kata Fredrich, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2015).
Fredrich bahkan menuding Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya melakukan kebohongan saat menguji kelayakan mobil crane milik PT Pelindo II. Semua unit mobil crane, kata dia, dalam kondisi normal namun oleh penyidik dinyatakan tidak layak.
"Bukti sudah 3 crane diuji dan semua normal. Penyidik semula sesumbar hanya sampling begitu tahu normal tidak sanggup 'mencari tulang dalam telur' akhirnya berbalik mau test semuanya," kata Fredrich.
Menurut dia, wajar jika ada komponen mobil crane yang mengalami kerusakan. Pasalnya, mobil-mobil crane tersebut sudah dipakai selama hampir dua tahun. Ia menilai kerusakan bukan berasal dari bawaan unit mobil crane namun dari penggunaan atau benturan dengan kapal saat mobil crane itu beroperasi.
"Yang diuji kekuatan crane mengangkat beban, sanggup angkat barang dari kapal ke darat dan sebaliknya. Bukan kemulusan fisik penampilan. Ini membuktikan yang dideklarasikan ahli apakah berkapasitas sebagai saksi ahli?" jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mendapat laporan hasil mengejutkan dari uji kelayakan mobil crane milik Pelindo II. Ahli menyatakan bahwa daya angkat mobil crane tak sesuai spek dengan beberapa komponennya mengalami kerusakan.
"Untuk uji kelayakan mobile crane dengan para ahli: mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan dan beberapa peralatan mengalami kerusakan," beber Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/12/2015) malam.
Namun, Agung belum bisa mengungkap lebih lanjut terkait hasil uji kelayakan 8 unit mobile crane tersebut. Karena masih menunggu hasil lengkap dari para ahli.
"Hasil lengkap tunggu keterangan ahli ya," ucapnya.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Frederich Yunadi, menuding hasil uji kelayakan 8 unit mobil crane di PT Pelindo II yang dilakukan oleh ahli dari Bareskrim Polri tak akurat dan mengada-ada. Fredrich membantah bahwa ada komponen mobil crane yang rusak saat diuji kelayakan.
"Bareskrim minta uji crane, yang 65 ton dipaksa angkat 78 ton dan Pelindo buktikan crane mampu bekerja normal meskipun disuruh putar 360 derajat. Yang dilakukan oknum penyidik itu tujuannya apa? terbaca jelas hanya mencari gara-gara yang tidak wajar dan tidak relevan," kata Fredrich, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2015).
Fredrich bahkan menuding Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya melakukan kebohongan saat menguji kelayakan mobil crane milik PT Pelindo II. Semua unit mobil crane, kata dia, dalam kondisi normal namun oleh penyidik dinyatakan tidak layak.
"Bukti sudah 3 crane diuji dan semua normal. Penyidik semula sesumbar hanya sampling begitu tahu normal tidak sanggup 'mencari tulang dalam telur' akhirnya berbalik mau test semuanya," kata Fredrich.
Menurut dia, wajar jika ada komponen mobil crane yang mengalami kerusakan. Pasalnya, mobil-mobil crane tersebut sudah dipakai selama hampir dua tahun. Ia menilai kerusakan bukan berasal dari bawaan unit mobil crane namun dari penggunaan atau benturan dengan kapal saat mobil crane itu beroperasi.
"Yang diuji kekuatan crane mengangkat beban, sanggup angkat barang dari kapal ke darat dan sebaliknya. Bukan kemulusan fisik penampilan. Ini membuktikan yang dideklarasikan ahli apakah berkapasitas sebagai saksi ahli?" jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mendapat laporan hasil mengejutkan dari uji kelayakan mobil crane milik Pelindo II. Ahli menyatakan bahwa daya angkat mobil crane tak sesuai spek dengan beberapa komponennya mengalami kerusakan.
"Untuk uji kelayakan mobile crane dengan para ahli: mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan dan beberapa peralatan mengalami kerusakan," beber Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/12/2015) malam.
Namun, Agung belum bisa mengungkap lebih lanjut terkait hasil uji kelayakan 8 unit mobile crane tersebut. Karena masih menunggu hasil lengkap dari para ahli.
"Hasil lengkap tunggu keterangan ahli ya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)