tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri 2011 Sukotjo S Bambang dengan menggunakan rompi tahanan menjawab pertanyaan wartawan ketika dikawal petugas memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3). Foto: MI/ R
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri 2011 Sukotjo S Bambang dengan menggunakan rompi tahanan menjawab pertanyaan wartawan ketika dikawal petugas memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3). Foto: MI/ R

Tersangka Simulator SIM Dijebloskan ke Rutan Guntur

Yogi Bayu Aji • 28 Maret 2016 21:47
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Korps Lalu Lintas Mabes Polri 2011 itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Guntur.
 
Hari ini Sukotjo dipanggil KPK, petinggi PT Inovasi Teknologi Indonesia ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM.

Dia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.55 WIB. Saat keluar Gedung KPK, Sukotjo sudah mengenakan rompi tahanan oranye.
 
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (28/3/2016).
 
Malam ini pun Sukotjo harus merasakan dinginnya Rutan Guntur bersama tahanan KPK lainnya.
 
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," lanjut Priharsa.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
 
Irjen Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukumannya diperberat di Mahkamah Agung jadi 18 tahun penjara denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
 
Putusan banding kemudian diperkuat pada tingkat kasasi. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Brigjen Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
 
Sementara, Sukotjo masih diperiksa KPK. Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan