medcom.id, Jakarta: Tiga pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga dan mantan Sekretaris DPRD Sumut Radiman Tarigan. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Nurdin Lubis sekaligus mantan Sekda Pemprov Sumut 2011-2014.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Ini bukan kali pertama mereka harus berhadapan dengan penyidik KPK. Tuan Randiman Tarigan yang kini menjadi pejabat Wali Kota Medan dan dua rekannya sesama anak buah Gatot sempat diperiksa pada Senin 9 November.
Diduga kuat, mereka akan diusut soal sumber pendanaan suap yang diberikan Gatot kepada wakil rakyat Sumut. Namun, Yuyuk masih belum mau banyak bicara soal materi penyidikan tersebut. "Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan penyidik," ucap Yuyuk.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tiga pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga dan mantan Sekretaris DPRD Sumut Radiman Tarigan. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Nurdin Lubis sekaligus mantan Sekda Pemprov Sumut 2011-2014.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Ini bukan kali pertama mereka harus berhadapan dengan penyidik KPK. Tuan Randiman Tarigan yang kini menjadi pejabat Wali Kota Medan dan dua rekannya sesama anak buah Gatot sempat diperiksa pada Senin 9 November.
Diduga kuat, mereka akan diusut soal sumber pendanaan suap yang diberikan Gatot kepada wakil rakyat Sumut. Namun, Yuyuk masih belum mau banyak bicara soal materi penyidikan tersebut. "Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan penyidik," ucap Yuyuk.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)