Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Bupati Kotawaringin Barat Dilaporkan ke Polisi

Lukman Diah Sari • 05 Oktober 2018 00:38
Jakarta: Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan memalsukan surat dan menyerobot tanah. Nurhidayah dilaporkan dua laporan sekaligus. 
 
Pengacara ahli waris Brata Ruswanda, Kamarudin Simanjuntak, menuturkan dugaan pemalsuan surat dilakukan dengan seolah-olah ada SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, kata dia, dinyatakan tanah ahli waris menjadi milik Pemkot Kotawaringin Barat. 
 
"Diduga SK Gubernur ini tidak terdaftar Kantor Gubernur Kalimantan Tengah telah dipakai oleh Bupati Kotawaringin Barat untuk mengklaim kepemilikan," ujar Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. 

Selain itu, SK Gubernur itu pun diduga dipakai sebagai bukti di pengadilan. Sehingga, kata dia, pihaknya melaporkan Nurhidayah ke Bareskrim Polri dengan dugaan surat palsu. 
 
"Terlapornya adalah Ibu Nurhidayah Bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan. Maksud dan kawan-kawan itu ada Sekretaris Daerah ada Satpol PP ada Ruslan mengaku sebagai suaminya, ada Dinas Pertanian," bebernya. 
 
Kemudian, Nurhidayah juga dilaporkan soal dugaan perbuatan secara paksa menggunakan kekuatan penuh memasuki pekarangan atau area milik ahli waris. Dia menuturkan, Nurhidayah mengerahkan Satpol PP, Sekretaris Daerah dan pejabat Kotawaringin Barat pada tanggal 26 September 2018. 
 
"Diduga (terlapor) menggunakan bukti yang diduga palsu tadi, sebagai bukti kepemilikan," ucapnya. 
 
Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/1228/X/2018/Bareskrim dengan dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan palsu, pemalsuan surat, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 266 KUHP, 263 KUHP.
 
Kemudian laporan kedua, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/1229/X/2018/Bareskrim dengan dugaan Tindak pidana penyerobotan tanah, memasuki perkarangan tanpa izin, kejahatan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. 
 
UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Perppu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, 385 KUHP, 167 KUHP, 551 KUHP.
 
Dia menuturkan, pada 1963, tanah ahli waris tersebut dibuka sebagai area pertanian. Kemudian pada 1973, dibuatkan surat keterangan menurut adat karena Brata Ruswanda adalah pejabat kala itu di Kotawaringin Barat. 
 
Namun, saat itu, Ruswanda dimutasi ke Kalimantan. Sedangkan tanah yang digarapnya, dipinjam  untuk kepentingan   pembibitan Dinas Pertanian. 
 
"Dengan persyaratan sewaktu-waktu tanah tersebut di butuhkan oleh almarhum Suwanda maka perjanjian gugur secara otomatis atau seketika," jelasnya.
 
Pada 1982, Ruswanda kembali ke tanahnya. Namun, beberapa bagian tanahnya terkena pembebasan jalan dan dijual per-kavling dan diberi sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya, induk tanah 10 hektar milik Ruswanda tak mendapat sertifikat.
 
"Ketika dimohonkan sertifikatnya di kantor BPN justru terlapor membuat surat kepada PPN agar jangan memberikan sertifikat, dengan alasan tanah milik pada pemda dengan menggunakan surat yang diduga palsu," tandasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan