Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mengungkap impor ilegal bawang putih tak layak konsumsi. Hasil uji laboratorium menunjukkan bawang tersebut mengandung cacing nematoda.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bawang tersebut berasal dari Tiongkok dan Taiwan. Pelakunya mengganti label impor bawang putih konsumsi dengan bawang putih untuk pembibitan.
"Beberapa menurut laboratorium yang bibit mengandung cacing nematoda yang tidak bisa dikonsumsi," ujar Daniel di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Menurut Daniel, pelaku usaha dilarang memperdagangkan bawang putih yang tidak sesuai pada label. Dalam kasus ini, para tersangka diketahui menjual dan memperdagangkan bawang putih yang tidak sesuai standar Balai Besar Karantina Tanjung Priok. Barang impor pun disinyalir mengandung bibit penyakit.
"Tersangka melakukan impor tadi bawang putih dengan memberikan keterangan yang menyesatkan atau pernyataan yang tidak benar, sehingga merugikan konsumen," paparnya.
Baca: BPOM Kepri Tarik Tiga Produk Sarden Diduga Mengandung Cacing
Importir berinisial TKS selaku Direktur PT. TSR kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai peruntukan.
Importir lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MYI selaku Direktur PT. PTI dan TDJ selaku Direktur PT. CGM. Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka kepada pejabat yang diberikan kewenangan sebagai pengendali dan pembiayaan barang impor berinisial PN.
"Sedang kami dalami siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya. Sebagian sudah kami panggil sebagai tersangka," ujar Daniel.
Polisi telah menyita 300 ton bawang putih di Surabaya hasil impor para pelaku. Surat perjanjian antara PT. PTI dan PT. CGM, Dokumen Kepabeanan, Nota Pembelian dan Surat Pengiriman Barang juga telah telah disita sebagai bukti.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 juncto Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mengungkap impor ilegal bawang putih tak layak konsumsi. Hasil uji laboratorium menunjukkan bawang tersebut mengandung cacing nematoda.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bawang tersebut berasal dari Tiongkok dan Taiwan. Pelakunya mengganti label impor bawang putih konsumsi dengan bawang putih untuk pembibitan.
"Beberapa menurut laboratorium yang bibit mengandung cacing nematoda yang tidak bisa dikonsumsi," ujar Daniel di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Menurut Daniel, pelaku usaha dilarang memperdagangkan bawang putih yang tidak sesuai pada label. Dalam kasus ini, para tersangka diketahui menjual dan memperdagangkan bawang putih yang tidak sesuai standar Balai Besar Karantina Tanjung Priok. Barang impor pun disinyalir mengandung bibit penyakit.
"Tersangka melakukan impor tadi bawang putih dengan memberikan keterangan yang menyesatkan atau pernyataan yang tidak benar, sehingga merugikan konsumen," paparnya.
Baca: BPOM Kepri Tarik Tiga Produk Sarden Diduga Mengandung Cacing
Importir berinisial TKS selaku Direktur PT. TSR kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai peruntukan.
Importir lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MYI selaku Direktur PT. PTI dan TDJ selaku Direktur PT. CGM. Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka kepada pejabat yang diberikan kewenangan sebagai pengendali dan pembiayaan barang impor berinisial PN.
"Sedang kami dalami siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya. Sebagian sudah kami panggil sebagai tersangka," ujar Daniel.
Polisi telah menyita 300 ton bawang putih di Surabaya hasil impor para pelaku. Surat perjanjian antara PT. PTI dan PT. CGM, Dokumen Kepabeanan, Nota Pembelian dan Surat Pengiriman Barang juga telah telah disita sebagai bukti.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 juncto Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)