Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 April 2018.
Baca: Dalil KPK belum Tahan Zumi Zola
Ini merupakan kali kedua Zola diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Politikus PAN itu terakhir diperiksa pada 15 Februari 2018. Zola diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," tegas Febri.
Baca: Zumi Zola Benarkan Ada Uang Ketuk Palu RAPBD Jambi
KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Fulus gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Tahun Anggaran 2018.
Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu ialah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4xBD5N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 April 2018.
Baca: Dalil KPK belum Tahan Zumi Zola
Ini merupakan kali kedua Zola diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Politikus PAN itu terakhir diperiksa pada 15 Februari 2018. Zola diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," tegas Febri.
Baca: Zumi Zola Benarkan Ada Uang Ketuk Palu RAPBD Jambi
KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Fulus gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Tahun Anggaran 2018.
Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu ialah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)