Massa pendukung HTi di luar Gedung PTUN. Foto: Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas.
Massa pendukung HTi di luar Gedung PTUN. Foto: Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas.

Sidang Kesimpulan Gugatan HTI Hanya Belasan Menit

Dhaifurrakhman Abas • 19 April 2018 11:55
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Namun, sidang kesimpulan itu hanya berlangsung belasan menit.
 
Pantauan Medcom.id, sidang ini dimulai sekitar pukul 09.54 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono. 
 
Menkumham menggaet Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Achmad Budi Prayoga, dan La Ode Ronald Firman sebagai tim kuasa hukumnya. Sementara itu, eks HTI disokong Gugum Ridho Putra.

Sidang lanjutan gugatan HTI terbuka untuk umum. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, baik massa pendukung eks HTI maupun massa pembela Menkumham. 
 
Dalam persidangan kesimpulan ini, eks HTI maupun Menkumham menyerahkan dokumen bukti-bukti serta berkas kesimpulan. Kedua pihak setuju berkas tak dibacakan di dalam sidang.
 
"Hari ini adalah sidang kesimpulan. Jadi kedua belah pihak sepakat sidang ini dilakukan dengan penyerahan berkas, bukan pembacaan berkas kesimpulan," kata Sudirta di PTUN Jakarta Timur, Kamis, 19 April 2018.
 
Sidang kelar sekitar pukul 10.11 WIB. Meski hanya berjalan beberapa menit, seluruh peserta mengikuti persidangan dengan tertib.
 
Baca: Sidang Kesimpulan Gugatan HTI Dijaga 300 Polisi
 
Ratusan polisi juga sudah disiapkan di area gedung PTUN layaknya persidangan sebelumnya. Mereka bertugas untuk mengantisipasi gangguan ketertiban ketika sidang berjalan.
 
"Kita turunkan 300 kekuatan personel dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan gabungan Dalmas Polsek," kata Wakapolsek Cakung, AKP Bedy Susanto.
 
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menkumham. Surat tersebut tentang pengesahan pendirian HTI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan