Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Barang haram itu meliputi sabu-sabu, ekstasi, dan narkotika jenis baru AMB FUBINACA.
"Ini pemusnahan ke-11, sabu seberat 114,74 kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir, dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram," kata Kepala BNN Irjen Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis, 27 September 2018.
Menurut dia, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda. Kasus pertama yang diungkap BNN adalah sabu-sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kg dari Malaysia.
"BNN mengamankan empat tersangka yaitu JM, S, RS dan DP. Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," jelas Heru.
Kasus kedua, kata Heru, diungkap pada 18 Agustus 2018. BNN menangkap lima tersangka di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau dengan barang bukti 30 ribu butir ekstasi.
Baca: Cara Membongkar Pabrik Ekstasi di Bogor Patut Ditiru
Pada kasus ketiga, BNN menangkap tiga tersangka, yakni Y, B, dan G pada 19 Agustus 2018 di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu seberat 10,11 kg disita petugas.
Kemudian, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN mengamankan empat kurir sabu seberat 73,5 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh pada 19 Agustus 2018. Sabu itu dimiliki oleh Ibrahim Hasan alias Hongkong, anggota DPRD Langkat, Sumatra Utara.
Terakhir, kasus kiriman paket dari Tiongkok berisi AMB FUBINAC. Narkotika golongan 1 seberat 499,6 gram itu ditujukan ke Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
"Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus, BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Heru.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Barang haram itu meliputi sabu-sabu, ekstasi, dan narkotika jenis baru AMB FUBINACA.
"Ini pemusnahan ke-11, sabu seberat 114,74 kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir, dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram," kata Kepala BNN Irjen Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis, 27 September 2018.
Menurut dia, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda. Kasus pertama yang diungkap BNN adalah sabu-sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kg dari Malaysia.
"BNN mengamankan empat tersangka yaitu JM, S, RS dan DP. Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," jelas Heru.
Kasus kedua, kata Heru, diungkap pada 18 Agustus 2018. BNN menangkap lima tersangka di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau dengan barang bukti 30 ribu butir ekstasi.
Baca: Cara Membongkar Pabrik Ekstasi di Bogor Patut Ditiru
Pada kasus ketiga, BNN menangkap tiga tersangka, yakni Y, B, dan G pada 19 Agustus 2018 di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu seberat 10,11 kg disita petugas.
Kemudian, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN mengamankan empat kurir sabu seberat 73,5 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh pada 19 Agustus 2018. Sabu itu dimiliki oleh Ibrahim Hasan alias Hongkong, anggota DPRD Langkat, Sumatra Utara.
Terakhir, kasus kiriman paket dari Tiongkok berisi AMB FUBINAC. Narkotika golongan 1 seberat 499,6 gram itu ditujukan ke Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
"Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus, BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)