Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. (Foto:MI/Adam Dwi)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. (Foto:MI/Adam Dwi)

KPK Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Ahok dalam Kasus RS Sumber Waras

Yogi Bayu Aji • 02 November 2015 12:39
medcom.id, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan pendalam dan pengkajian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI terkait pembelian Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
 
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji memastikan laporan sudah ada di tangan lembaga antikorupsi. Pengaduan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
 
"Memerlukan pendalaman dan kajian dari tim, ini masih tahap awal yang diterima unit pengaduan masyarakat " kata Indriyanto dalam pesan singkat, Senin (2/11/2015).
 
Jumat 30 Oktober, Pansus DPRD DKI Jakarta melaporkan Pemerintah Provinsi DKI ke KPK. Mereka menilai Pemprov DKI sudah mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat.
 
BPK diketahui sudah merekomendasikan Gubernur Ahok untuk membatalkan transaksi jual beli tanah untuk RS Sumber Waras. BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar.
 
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit sendiri. Alhasil, pembelian itu diindikasikan terjadi penggelembungan dana.
 
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.
 
Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemprov DKI dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Namun, Ahok tak menjalankan rekomendasi itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan