Alexander Marwata. Foto: MI/Rommy Pujianto
Alexander Marwata. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK tak Masalah JK Jadi Saksi Meringankan untuk Jero

Yogi Bayu Aji • 13 Januari 2016 14:39
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tak menyilakan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Tak ada halangan aturan untuk JK menjadi saksi di persidangan korupsi.
 
"Ya kan bagus, setiap warga negara punya kewajiban yang sama di depan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berkunjung ke Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
 
Menurut dia, pengadilan memang harus mendengarkan semua pihak, termasuk para saksi meringankan. "(Saksi) dari terdakwanya maupun penasihatnya masing-masing bisa melakukan pembelaan diri," jelas dia.

Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya akan mengoordinasikan pemeriksaan JK dengan Paspampres dan keamanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dia tak tahu pasti soal rencana pengamanan itu.
 
"Karena saksi (Jusuf Kalla) tidak dihadirkan jaksa KPK tetapi hadir atas permintaan terdakwa," kata Priharsa.
 
JK menyatakan bakal menghadiri sidang kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) dengan terdakwa Jero Wacik. 
 
"Siapa bilang ragu-ragu. Enggak, saya tentu saksi itu yang mengetahui, mendengar dan melihat. Apa yang saya tahu tentu seperti itulah," ujar JK saat disindir awak media terkait keragu-raguannya menghadiri sidang Jero Wacik, Jakarta, Selasa 12 Januari.
 
Jaksa menjerat Jero dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, merugikan keuangan negara melalui dana operasional menteri saat menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata periode 2008-2011 mencapai Rp10,59 miliar. Sebanyak Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
 
Dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah dan gratifikasi sebanyak Rp10,381 miliar periode November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM. Dana itu diduga digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
 
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo. Uang itu untuk perayaan ulang tahun Jero ke-63 di Hotel Dharmawangsa 24 April 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan