Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik. (Foto:MI/Panca)
Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik. (Foto:MI/Panca)

Saksi Sebut Jero Perintahkan Pencitraan Lewat Media

Renatha Swasty • 16 November 2015 21:17
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diketahui memerintahkan bawahannya untuk membentuk pencitraan melaui pemberitaan di media massa nasional. Uang negara yang digunakan Jero mencapai Rp3 miliar.
 
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian ESDM Ego Syahrial mengaku menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono.
 
"Pak Sekjen (Waryono Karno) mengatakan ini arahan Menteri, melakukan pencitraan melalui media," kata Ego saat bersaksi buat terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
 
Ego mengatakan, hal ini disampaikan di depan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat. Dalam kesempatan itu Waryono menunjuk dua orang sekaligus untuk mengurus pencitraan di media.
 
Waryono menunjuk Ego untuk mengurus teknis, sementara Sri Utami ditunjuk untuk mengurus non teknis. Selanjutnya dalam rapat inti, Waryono mengenalkan seseorang yang akan dijadikan tempat pencitraan Jero, ia adalah Don.
 
"Pak Sekjen kenalkan di rapat inti Don Kardono, ini adalah orang yang akan melakukan pencitraan, dari media Indo Pos," beber Ego.
 
Dalam kesempatan itu, Ego mengaku Don langsung memperlihatkan brosur paket pencitraan dengam nilai Rp3 miliar, Rp6 miliar, Rp12 miliar. Belakangan, Don kata Ego langsung menetapkan paket resmi untuk pencitraan sebesar Rp3 miliar.
 
"Pak Don minta ketemu lagi, kita sampaikan ke pak Sekjen, akhirnya kita ketemu di dekat kantor, pada saat itu pak Don sampaikan, di Sari Pan Pacific, pak Don hadir, saya, pak Didi, Susyanto (mantan Kabiro Hukum dan Humas ESDM), dan bu Sri. Pada saat itu pak Don sampaikan paket Rp3 miliar resminya," ujar Ego.
 
Usai penetapan itu, Ego diminta menandatangi kontrak dengan Don untuk pencitraan di Indo Pos.
 
Mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi yang dihadirkan dalam sidang mengakui hal yang sama. Dwi mengaku, penandatangan kontrak mulanya tak mau dilakukan, namun supaya lebih baik akhirnya dibuat tanda tangan kontrak.
 
"Tadinya informal. Lalu diikat dengan perjanjian biar lebih elegan. Seingat saya Rp3 miliar," beber Dwi.
 
Penandatangan itu kata dia justru dilakukan sebelum Don dikenalkan di rapat inti. Adapun terkait pembiayaan itu Dwi mengaku diambil dari feedback atau uang terima kasih dari perusahaan lelang fiktif di Kementerian. "Iya (uang) terima kasih. Feedback itu. Di APBN nggak ada," ujar Dwi.
 
Terkait kesaksian keduanya, Jero membantah. Mantan Politisi itu menyebut tak mengenal Don. "Don Kardono saya sama sekali tidak tahu dan tidak kenal Don Kardono," kilah Jero.
 
Dalam dakwaan pada awal tahun 2012, terdakwa memerintahkan Waryono Karno menyediakan uang untuk membangun pencitraan terdakwa selaku Menteri ESDM melalui media cetak. Waryono kemudian mengadakan rapat yang diikuti Didi Dwi Sutrisnohadi, Susyanti, Ego Syahrial, Sri Utami, Moehammah Noer Sadono alias Don Kardono selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) INDOPOS.
 
Pada rapat tersebut Waryono menjelaskan bahwa Don akan membantu meningkatkan pencitraan Kementerian ESDM termasuk pencitraan terdakwa selaku Menteri ESDM melalui media cetak INDOPOS. Waryono menyampaikan ada perintah dari Terdakwa untuk menyediakan uangnya dan juga memperlihatkan satu bundel rincian anggaran biaya untuk kebutuhan pencitraan terdakwa tersebut.
 
Kemudian dibuat Kontrak Kerja sama Program PR INDOPOS Kementerian ESDM 2012-2013 yang ditandatangani oleh Don. Usai itu Ego membuat kontrak Rp3 miliar untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, editing sampai penayangan berita positif Kementerian ESDM di tiga media Jawa Pos Group yakni INDOPOS, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan