medcom.id, Jakarta: Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Syamsir terbukti menerima duit sejumlah 2.000 dolar AS dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, Syamsir terbukti sah dan meyakinkan bersalah. "Terdakwa Syamsir Yusfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalam Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Hakim Sumpeno mengatakan, Syamsir terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Dari fakta persidangan Hakim Sumpeno mengatakan, Syamsir terbukti mengantarkan Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan Yurindra Tri Achyuni alias Indah ke ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Padahal, hal tersebut menyalahi aturan selaku panitera.
Syamsir juga terbukti menghubungi Gerry dengan mengatakan Tripeni akan mudik. Setelah itu Gerry datang dan memberikan sejumlah duit buat Tripeni.
"Terdakwa Syamsir Yusfan telah terbukti menerima uang sebesar 2.000 dolas AS dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang tersebut juga telah dihabiskan sebanyak 1.300 dolar AS dan terdapat sisa uang 700 dolar AS," tambah Sumpeno.
Majelis hakim tidak memberikan pidana denda pada Syamsir. Menurut Majelis, sisa uang 700 dolar AS telah dikembalikan pada jaksa untuk digunakan pada perkara terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Adapun Syamsir diberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.
Sementara Syamsir diringankan karena belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta dia merupakan tulang punggung keluarga.
medcom.id, Jakarta: Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Syamsir terbukti menerima duit sejumlah 2.000 dolar AS dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, Syamsir terbukti sah dan meyakinkan bersalah. "Terdakwa Syamsir Yusfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalam Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Hakim Sumpeno mengatakan, Syamsir terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Dari fakta persidangan Hakim Sumpeno mengatakan, Syamsir terbukti mengantarkan Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan Yurindra Tri Achyuni alias Indah ke ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Padahal, hal tersebut menyalahi aturan selaku panitera.
Syamsir juga terbukti menghubungi Gerry dengan mengatakan Tripeni akan mudik. Setelah itu Gerry datang dan memberikan sejumlah duit buat Tripeni.
"Terdakwa Syamsir Yusfan telah terbukti menerima uang sebesar 2.000 dolas AS dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang tersebut juga telah dihabiskan sebanyak 1.300 dolar AS dan terdapat sisa uang 700 dolar AS," tambah Sumpeno.
Majelis hakim tidak memberikan pidana denda pada Syamsir. Menurut Majelis, sisa uang 700 dolar AS telah dikembalikan pada jaksa untuk digunakan pada perkara terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Adapun Syamsir diberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.
Sementara Syamsir diringankan karena belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta dia merupakan tulang punggung keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)