medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Pada panggilan, Jumat 29 Januari, Lino sakit dan meminta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang. KPK akan memanggil ulang Lino, Jumat, 5 Januari.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, surat panggilan sudah dikirim ke Lino. "Dikirim kemarin (Senin, 1 Februari) untuk diperiksa Jumat (5 Februari)," kata Yuyuk dalam pesan singkat, Selasa (2/2/2016).
Peristiwa penahanan tersangka pada hari Jumat telah terjadi sejak pimpinan jilid l, sehingga muncul istilah 'Jumat Keramat'. Tersangka yang ditahan usai diperiksa hari Jumat, di antaranya, Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Ratu Atut Chosiyah hingga Anas Urbaningrum.
Lino sejatinya diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi pada Jumat lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya menurun usai diperiksa Bareskrim Kamis 28 Januari.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya mengalami sesak nafas hingga serangan jantung ringan menjelang diperiksa KPK. Lino pun akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Di KPK, Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, R.J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Pada panggilan, Jumat 29 Januari, Lino sakit dan meminta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang. KPK akan memanggil ulang Lino, Jumat, 5 Januari.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, surat panggilan sudah dikirim ke Lino. "Dikirim kemarin (Senin, 1 Februari) untuk diperiksa Jumat (5 Februari)," kata Yuyuk dalam pesan singkat, Selasa (2/2/2016).
Peristiwa penahanan tersangka pada hari Jumat telah terjadi sejak pimpinan jilid l, sehingga muncul istilah 'Jumat Keramat'. Tersangka yang ditahan usai diperiksa hari Jumat, di antaranya, Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Ratu Atut Chosiyah hingga Anas Urbaningrum.
Lino sejatinya diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi pada Jumat lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya menurun usai diperiksa Bareskrim Kamis 28 Januari.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya mengalami sesak nafas hingga serangan jantung ringan menjelang diperiksa KPK. Lino pun akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Di KPK, Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, R.J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)