Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan gugatan. Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan gugatan. Foto: Antara/Nova Wahyudi

PN Palembang Tolak Gugatan Pemerintah Terkait Kebakaran Hutan

Antara • 30 Desember 2015 16:08
medcom.id, Palembang: Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahan sawit PT Bumi Mekar Jaya senilai Rp7,8 triliun ditolak Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan kebakaran hutan ini dianggap tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian yang dilakuan tergugat.
 
Selain menolak gugatan, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan membebankan biaya perkara senilai Rp10,5 juta kepada penggugat.
 
Penolakan itu didasarkan pertimbangan, antara lain ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran, lahan yang terbakar masih dapat ditanami lagi, pekerjaan penanaman diserahkan ke pihak ketiga, adanya pelaporan secara reguler dan diketahui tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Ogan Komering Ilir (OKI).

Hakim menyatakan tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian. Dari hasil laboratorium diketahui tidak ada indikasi tanaman rusak setelah terbakar. Tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.
 
Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara, kehilangan keanekaragaman hayati. Karena itu, hakim menilai tidak dapat dibuktikan perbuatan melawan hukum.
 
"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke pihak penggugat (KLHK)," kata Parlas di PN Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/12/2015), seperti dikutip Antara.
 
Mendengar putusan majelis hakim ini, Tim Penasihat Hukum KLHK yang diketuai Umar Suyudi memutuskan untuk banding.
 
Gugatan ini dilayangkan negara atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 ribu hektare milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.
 
Saat membacakan putusan, Parlas Nababan membacakan semua keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan kedua belah pihak di persidangan. Salah satunya keterangan ahli yang dibacakan yakni ahli hukum lingkungan hidup Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana.
 
Ahli yang dihadirkan tim penggugat ini mengatakan berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan bahwa pemilik izin harus bertanggung jawab mutlak (strict liability).
 
Hal ini dapat dikenakan karena usaha yang dilakukan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup maka bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
 
Andri mengatakan tidak perlu adanya unsur kesalahan ini tak lain untuk membuat semua kalangan sangat berhati-hati atas perilakunya terhadap lingkungan yang berkategori risiko tinggi, dan menyadari sulitnya melakukan pembuktian.
 
Kemudian, Parlas membacakan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni mantan Hakim Agung Arbijoto. Arbijoto memberikan keterangan bahwa gugatan KLHK ini tidak memenuhi syarat formil dan materil karena hanya berlandaskan asumsi adanya kebakaran lahan di kawasan konsensi tanpa bisa menunjukkan siapa pelakunya.
 
Jika merujuk pada materi gugatan, yakni dugaan melanggar hukum, Arbijoto menilai, jika pihak tergugat sudah memenuhi semua ketentuan (persyaratan izin, sarana dan prasarana kebakaran) maka apa yang didugakan seharusnya dibatalkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan